Bogor

Polresta Bogor Kota Musnahkan 38 Ribu Botol Miras Ilegal

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 38.875 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan selama tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Bogor.

“Pemusnahan ini yang ketiga kalinya, untuk periode Juli hingga Oktober. Total ada 38.875 botol miras yang kami musnahkan, terdiri dari 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol Arak Bali, dan 1.900 botol Double G,” ujar Kombes Pol Eko.

Menurutnya, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan antara Polresta Bogor Kota, TNI, BIN Daerah, Satpol PP, dan berbagai stakeholder, dengan dukungan aktif masyarakat.

Baca juga  AIESEC Mengajak Mahasiswa Bekerja Sesuai Passion

“Angka kriminalitas di Kota Bogor berhasil kita tekan hingga 18 persen dan tawuran remaja turun 32 persen. Ini menjadi bukti bahwa peredaran miras sangat berpengaruh terhadap gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Eko juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari.

“Kami imbau orang tua untuk memastikan anak-anaknya tidak berada di luar rumah pada jam-jam rawan, seperti pukul 12 malam ke atas. Edukasi terus kami lakukan, salah satunya melalui program rutin ke sekolah setiap hari Rabu,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengapresiasi langkah intensif jajaran Polresta Bogor Kota dalam menekan peredaran miras ilegal.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolresta dan jajarannya yang hampir setiap malam melakukan razia. Miras ciu yang dikemas dalam botol air mineral menjadi perhatian serius, karena kerap dikonsumsi anak-anak muda,” jelas Dedie.

Baca juga  Peradi Kota Bogor Siap Bersinergi Dengan Pemkot Sederhanakan Perda

Dedie menilai, hasil operasi ini terbukti efektif dengan menurunnya angka kriminalitas dan tawuran. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dengan dukungan masyarakat.

“Kami harap operasi seperti ini tidak berhenti di sini. Warga juga bisa turut membantu dengan melapor melalui kanal Lapor Pak Kapolresta, sebab laporan masyarakat terbukti efektif dan langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menegaskan pentingnya pemberantasan miras hingga ke akar distribusinya.

“Kami terus berkomunikasi dengan Polresta dan ikut menyampaikan laporan masyarakat terkait titik-titik penjualan ciu ilegal. Ini minuman yang sangat merusak generasi muda dan banyak menjadi pemicu tawuran serta kejahatan,” ujarnya.

“Kita harus cari tahu dari mana barang itu berasal. Jangan hanya penjualnya yang ditindak, tapi juga pengedarnya. Kami di DPRD siap mendukung penuh upaya Polresta,” tambahnya.

Baca juga  Terima Masukan Ulama, Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Miras

Habib Hasbi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membentengi anak-anak dari pengaruh buruk miras.

“Orang tua harus membuka ruang diskusi dengan anak-anak agar tahu dengan siapa mereka berteman dan berkegiatan,” imbuhnya.

Plt. Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa para pemilik miras yang disita dalam operasi gabungan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Setiap pemilik barang diberikan pilihan untuk menyelesaikan dengan denda atau hukuman penjara, namun rata-rata memilih membayar denda dengan minimal Rp2 juta hingga maksimal Rp50 juta,” ungkap Rahmat.

Ia menambahkan, seluruh hasil pembayaran denda tersebut disetorkan ke kas daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal karena sudah terbukti berbahaya dan kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas dan tawuran,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top