Polresta Bogor Kota Musnahkan 17 Ribu Botol Miras dan 127 Jerigen Ciu
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 17.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 127 jerigen berisi miras jenis ciu di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/7/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama tiga bulan terakhir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat kepolisian, Pemkot Bogor, dan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Bogor.
“Selama tiga bulan terakhir ini kami berhasil mengamankan miras berbagai merek, termasuk dari home industry yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Hari ini kami musnahkan kurang lebih 17 ribu botol miras, termasuk 127 dirigen ciu hasil sitaan dari industri rumahan di wilayah Ciluar,” ungkap Eko.
Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi sumber awal terjadinya berbagai gangguan kamtibmas, khususnya yang melibatkan remaja.
“Anak-anak remaja ini sebelum melakukan aksi kriminal, mereka kerap mengonsumsi miras terlebih dahulu. Ini menjadi awal dari segala masalah. Alhamdulillah, angka kriminalitas bisa kami tekan hingga 40 persen. Dan operasi miras akan terus kami lakukan setiap malam demi Kota Bogor yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, baik dari wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor. Para pelaku dari home industry bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menunggu proses hukum hingga tahap P21.
“Saya tegaskan kami akan tindak tegas terkait peredaran miras di Kota Bogor. Saya imbau masyarakat silakan adukan kepada kami,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami dari Pemkot sangat mengapresiasi langkah Polresta yang konsisten dalam melakukan penindakan. Banyak gangguan kamtibmas bersumber dari pengaruh alkohol, dan hari ini kami menyaksikan langsung pemusnahan 17 ribu botol miras bersama Forkopimda dan unsur masyarakat,” ujar Jenal.
Menurut Jenal, peredaran miras ilegal masih marak di warung-warung PKL hingga kafe tanpa izin. Selama tiga bulan terakhir, Pemkot bersama Satpol PP dan Polresta Bogor Kota telah menindak tegas pelaku usaha yang terlibat.
“Sejak bulan puasa lalu, kami bergerak. Ada enam kafe disegel karena menjual miras, dan tujuh warung PKL kami bongkar serta kami sita gerobaknya. Ini bagian dari ikhtiar kami menekan peredaran miras,” jelasnya.
Jenal menegaskan bahwa ke depan pihaknya bersama DPRD akan memanggil para distributor miras di Kota Bogor untuk mencari solusi agar miras tidak mudah diakses, terutama oleh anak-anak muda.
“Langkah ini sebetulnya ikhtiar. No miras susah juga. Kedepan saya dengan Komisi 1 sudah berdiskusi akan mengundang distributor yang di Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky