Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Kenalkan Alat Tes Pemakai Alkohol Breath Alcohol Tester

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota terus berupaya memberikan keamanan bagi warga Kota Bogor.

Teranyar, Polresta Bogor Kota memperkenalkan alat untuk mengecek masyarakat yang mengkomsumsi alkohol atau minuman keras (miras). Alat itu diberi nama Breath Alcohol Tester.

Alat ini nantinya akan digunakan untuk mengincar pengemudi yang berkendara dalam kondisi mabuk atau mengkonsumsi miras.

“Jadi selama ini kita kan dapat laporan bahwa beberapa pengemudi angkot ada yang ugal-ugalan karena dalam kondisi mabuk, makanya kita cek,” kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Selain pengemudi angkot, kata Galih pihaknya juga akan menyasar kelompok anak muda yang menggunakan sepeda motor dengan cara ugal-ugalan.

Baca juga  Diduga Korban Penganiayaan, Penjaga Warung di Cilendek Barat Ditemukan Bersimbah Darah

“Bukan cuma pengemudi angkot, kita juga menyasar pengemudi lain termasuk gerombolan anak muda yang bawa motor secara ugal-ugalan di malam hari,” katanya.

Ia menjelaskan, cara pakai Breath Alcohol Tester ini pengemudi diminta meniupkan alat tersebut melalui lubang yang tersedia. Kemudian, dari tiupan itu muncul angka berupa kadar dari alat tersebut.

“Kalau di atas 20, pengemudi tersebut berarti dalam keadaan mabuk, sehingga tidak disarankan untuk melanjutkan kendaraannya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tujuan dari pengujian alat ini kita gunakan untuk mencegah masyarakat jadi korban, khususnya dalam hal kecelakaan lalulintas.

Ia mengaku, alat ini sangat aman dipergunakan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebab, alat tiup yang digunakan setiap pengemudi berbeda.

Baca juga  Bima: IBI Kesatuan, Pilar Masa Depan Kota Bogor

“Sekali pakai atau setelah dipakai buang yang buat niupnya itu. Kalau alat utamanya cukup kita bersihkan saja,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top