BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 80 kilogram dari 4 pengedar di sebuah kontrakan di wilayah Jatirasa Barat Rt 004/001, Keluarahan Karangpawitan, Karawang Barat.
Kapolres Karawang AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, pengedar narkotika jenis ganja siap edar yang berhasil diungkap merupakan jaringan Lampung.
“Pemilik ganja 80 kilogram merupakan jaringan Lampung ditangkap disebuah kontrakan,” kata Arif, di Mapolres Karawang, Selasa (3/12/2019).
Tersangka bernama Megi Istana alias Mehong (27) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Lampung dengan harga Rp5 juta per kilogram untuk diedarkan di wilayah Karawang.
AKBP Arif mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah satu minggu dalam pengintaian petugas.
“Para pengedar menyasar semua kalangan memasarkan barang dagangannya baik itu pekerja yang sudah kecanduan narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 114, UU RI No 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. “Ancaman maksimal seumur hidup,” tandas Kapolres Karawang AKBP Arif Rahman Arifin. [] Nandang