Regional

Polres Karawang Ringkus Kakak Beradik Pengedar Sabu

BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Satuan Narkoba Polres Karawang meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang. Keduanya merupakan adik kakak. Mereka ditangkap di rumah orangtuanya dan saat digeledah di saku celana ditemukan barang bukti sabu-sabu 7,76 gram atau 13 bungkus plastik berlakban coklat masing-masing berisikan kristal warna putih.

Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan kedua tersangka merupakan saudara kandung adik kakak sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu, keduanya merupakan pengedar di wilayah Kotabaru dan Cikampek.

“Kedua pengedar barang haram saudara kandung adik kakak,”kata Agus, Selasa (10/3/2020).

Agus menegaskan awal penangkapan ada laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan IA (23) dan IS (29) , akhirnya dilakukan penggeledahan dua orang tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan sebanyak 13 paket siap edar.

Baca juga  Kursi Ketua DPRD di 27 Kabupaten/Kota Jabar Dikuasai 4 Partai

“Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu
tersebut dari saudara Ompong (belum tertangkap),” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 8-15 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

“Hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.[] Nandang 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top