Polres Bogor Tetapkan Tersangka Pemerkosaan Anak di Gunungsindur
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan seorang pria berinisial MF (25) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak berisial S (15) di Kecamatan Gunungsindur. S dirudapaksa hingga melahirkan seorang anak.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, kejadian itu bermula saat S bertemu MF di sebuah kontrakan usai kenalan lewat media sosial.
“Jadi kronologi kejadian memang diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan artinya berpacaran dengan pelaku namun pada saat kejadian korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol sehingga menimbulkan ketidaksadaran,” kata dia, Senin (7/7/2025).
“Setelah itu dalam kondisi yang tidak sadar atau di bawah pengaruh alkohol korban disetubuhi oleh pelaku,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada sekitar Oktober 2024. Namun, polisi baru mengamankan pelaku pada Jumat 4 Juli 2025.
“Kemarin kami baru mengamankan tersangka 3 hari lalu sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan tetap berlanjut sekarang sedang tahap pendalaman psikologis terhadap korban,” jelas dia.
Ia menyebut, pihak kepolisian akan segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Setelah itu rencana setelah pemberkasan kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian,” jelas dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara. [] Hari