Kab. Bogor

Polres Bogor Amankan 4,4 Kilo Sabu dan 17,8 Kilo Ganja, Tersangka Terancam Hukuman Berat

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor mengamankan barang bukti narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober 2025.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pemberantasan barang haram itu merupakan upaya Polres Bogor dalam menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Dimana dalam asta cita ketujuh Bapak Prabowo menyampaikan untuk memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” jelas dia di Cibinong, Selasa (28/10/2025).

Ia menyebut, ada sebanyak 114 perkara peredaran gelap narkoba hingga minuman keras oplosan berserta obat-obatan yang berhasil diamankan Polisi.

“Dari 114 perkara itu terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu terdapat 58 perkara, jenis ganja 4 perkara, jenis ekstasi dua perkara, jenis tembakau sintetis ada 22 perkara, dan penyalahgunaan sediaan farmasi obat keras ada 28 perkara,” jelas dia.

Baca juga  Achmad Ru'yat Harap Sosialisasi Raperda RTRW Bermanfaat untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Ke Depan

Wikha  menjelaskan, dari 114 perkara itu ada sebanyak 155 orang yang diamankan. 153 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 2 lainnya perempuan.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni sabu sebesar 4,4 Kilogram, ganja sebesar 17,8 Kilogram, pohon ganja 7 Batang, tembakau sintetis 6,6 Kilogram dan biang sintetis 0,9 Kilogram.

“Kemudian cairan biang 60 mili ekstraksi 57 butir, sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, dan merah Oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik dan 15 jerigen,” jelas dia.

Wikha menjelaskan, dari 114 kasus yang diungkap selama 3 bulan terakhir terdapat tiga perkara diantaranya merupakan kasus besar yakni pengendara ganja.

“Di mana dalam ungkap kasusnya dapat mengungkap dengan barang bukti 15,5 Kilogram. Tersangka yang ditangkap pada dua inisial ID berumur 43 tahun dan MF 32 tahun keduanya beralamat di kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor yang berperan menyimpan dan mengedarkan ganja,” lanjutnya.

Baca juga  IPB Language Academy Diluncurkan, Sediakan Tes IELTS, TOEFL IPT, TOEFL IBT dan TOEIC

“Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga hukuman mati,” tutup dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top