Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan RSMM Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota behasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan proyek perluasan Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM).
Dalam kasus korupsi itu polisi menetapkan tersangka diantaranya ASR ( Dirut PT. DCC/Penandatangan Kontrak), SKN (Direktur PT. DCC / Penyedia Dokumen Penawaran dan SKA palsu/ Tersangka Meninggal Dunia dalam Proses Sidik), MHB (Ketua Pokja Pemilihan) dan CSW juga sudah meninggal dunia.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini terungkap karena adanya aduan dari subkontraktor (subkon) pada proyek pembangunan gedung pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017 di RSMM. Dimana, pada saat itu subkontraktor mengalami keterlambatan menerima pembayaran.
Pada tahun 2017 saat proyek perluasan RSMM pelayanan administrasi pasien tahap 2, bahwa SKN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan MHB yang ditunjuk sebagai ketua Pokja lelang proyek untuk memenangkan PT DCC.
Dalam kasus ini, MHB menetapkan PT DCC sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar. Penetapan tersebut diduga atas perintah CSW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“CSW yang sudah meninggal dunia dalam penyelidikan, memerintahkan MHB selaku ketua pokja pemilihan untuk memenangkan PT DCC. MHB dan CSW adalah ASN (aparatur sipil negara),” ucap Kombes Pol Bismo kepada wartawan pada Selasa (21/2/2023).
Pengaturan pemenang tender tersebut, kata Kombes Bismo, melanggar Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010.
PT DCC yang memiliki dua direksi, yakni ASR selaku direktur utama dan SKN selaku direktur telah menyediakan perusahaannya untuk digunakan oleh orang lain dalam mengikuti tender atau pinjam bendera.
“SKN dalam proses penyelidikan dan penyidikan meninggal dunia. SKN ini menyediakan dokumen fiktif atau palsu seolah-olah dokumen itu benar. Sehingga PT DCC menjadi legal dan memenuhi syarat sebagai menang,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, PT DCC juga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain atau subkon. Sementara dari peminjaman perusahaan tersebut, ASR menerima fee sebesar Rp75 juta.
“Pelaksanaan pekerjaan ini dikerjakan oleh D dan N hingga pekerjaan selesai,” ujarnya.
Dari hasil audit konstruksi yang dilakukan oleh Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, lanjut Kombes Bismo, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya volume dan mutu pekerjaan sesuai kontrak.
“Hasil audit ada kekurangan kualitas volume dari pekerjaan tersebut yang seharusnya 100 persen, faktanya minus 13 persen,” jelasnya.
Sedangkan kasus ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai kontrak Rp6,7 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya. [] Ricky