Kota Bogor

Polisi Tangkap Pemulung, Tersangka Pembunuhan Mayat di Bawah Jembatan Pakuan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap tersangka pembunuhan mayat yang belum lama ini ditemukan di Tol Jagorawi, tepatnya di bawah Jembatan Pakuan, Kota Bogor. Tersangka ditangkap pada Rabu 12 Oktober 2022.

Tersangka dan korban sama sama bekerja sebagai pemulung.

“Motif pembunuhan tersangka ketersinggungan antara korban dan tersangka adalah sama sama pemulung,” ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan saat ditemukan mayat tersebut ditutup dengan karung dan ada beberapa luka di bagian kepala. [] Hari

Baca juga  BPET MUI Tegaskan Terorisme Musuh Bangsa dan Umat Islam
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top