Polisi Tangkap Pemulung, Tersangka Pembunuhan Mayat di Bawah Jembatan Pakuan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap tersangka pembunuhan mayat yang belum lama ini ditemukan di Tol Jagorawi, tepatnya di bawah Jembatan Pakuan, Kota Bogor. Tersangka ditangkap pada Rabu 12 Oktober 2022.
Tersangka dan korban sama sama bekerja sebagai pemulung.
“Motif pembunuhan tersangka ketersinggungan antara korban dan tersangka adalah sama sama pemulung,” ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan saat ditemukan mayat tersebut ditutup dengan karung dan ada beberapa luka di bagian kepala. [] Hari