Kota Bogor

Polisi Musnahkan 5.743 Botol Minol

BOGOR-KITA com, BOGOR – Sebanyak 5.743 botol minuman beralkohol (minol) berbagai dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota di Mapolrsta Bogor Kota Kedung Halang, kecamatan Bogor Utara pada Rabu (12/4/2023).

Ribuan botol minol tersebut hasil sitaan polisi dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.

Pemusnahan ribuan botol minol itu juga disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpanan Daerah (Forkopimda) kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan penyitaan ribuan botol minol atas aduan dari masyarakat saat pihaknya melakukan interaksi dengan masyarakat melalui Jumat Curhat dan ngopi bareng Kapolresta.

“Ini tentunya merupakan masukan dari warga,” kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan.

Baca juga  Pemkot Bogor Larang THM Beroperasi Hingga H+7 Lebaran

Dikatakan Kombes Pol Bismo, bahwa minol ini dapat memicu tawuran, orang jadi hilang kesadarannya dan membahayakan orang lain.

“Pemusnahan minol ini sebagai bukti bahwa kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat,” tegasnya.

Para penjual minol ini disangkakan melanggar UU perdaganagan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014. Kemudian Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di kota Bogor

“Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top