Polisi Gerebek Pabrik Mi dan Kulit Pangsit Berbahan Tawas di Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama Dinas KUKMdagin membongkar sebuah rumah produksi mi dan kulit pangsit yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya yaitu tawas dan potasium di PKPN, Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu (29/11/2025).
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan terkait produk pangan industri rumahan yang diproduksi di Kota Bogor.
Namun, kata Aji, izin PIRT yang tertera pada kemasan justru merujuk ke Kabupaten Bogor, dan komposisi produk tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan Pemerintah Kota Bogor dan Polsek Bogor Utara. Kami melakukan penyelidikan selama satu minggu, dari hilir hingga hulu, dan menemukan rumah produksi yang memproduksi mie dan pangsit dengan komposisi tidak sesuai,” kata Aji.
Saat penggerebekan, dua orang pekerja ditemukan sedang memproduksi mi dan pangsit dengan sejumlah mesin, bahan baku, serta bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas. Padahal, bahan-bahan tersebut tidak tercantum pada komposisi kemasan.
“Saat ini, kedua pekerja diamankan sebagai saksi, sementara pemilik usaha masih diburu dan diduga berada di wilayah Cilacap. Menurut keterangan sementara, pekerja baru bergabung sekitar empat bulan. Produk mie dan pangsit merek Wayang itu dipasarkan di wilayah Jambu Dua serta sejumlah pasar di Kota Bogor,” terangnya.
Kepala Dinas KUKMdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8 tentang larangan memalsukan informasi produk.
“Kami berharap tidak ada lagi kegiatan serupa. Jika ditemukan produk Wayang yang mengandung bahan berbahaya, besok kami akan melakukan konsinyering dan menarik produk tersebut dari peredaran,” ujarnya.
Apoteker Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Bogor, Wawan Gunawan, menyebutkan bahwa izin IPRT produk tersebut tercatat dari Kabupaten Bogor, sementara lokasi produksinya berada di Kota Bogor.
“Seharusnya izin diterbitkan oleh Kota Bogor, termasuk pelatihan PIRT yang wajib dilakukan di sini. Jika ada perubahan alamat atau komposisi, pelaku usaha wajib memperbarui data melalui OSS. Sejauh ini, merek tersebut belum terdaftar di Kota Bogor,” jelas Wawan.
Sementara itu, Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan tawas dalam produk tersebut. Ia menegaskan bahwa tawas tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.
“Berdasarkan MSDS, tawas yang tertelan dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah. Label halal pada kemasan juga perlu dipastikan kebenarannya melalui LPPOM MUI,” tegas Shanti. [] Ricky
