Polisi Bekuk 9 Pelaku Judi Sabung Ayam di Tenjolaya
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membekuk 9 pelaku judi sabung ayam pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.
“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kp. Cibitung, Kecamatan Tenjolaya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
“Sembilan pelaku judi sabung ayam berinisial MI,JS,FM,ES,DS,DN,DS,CK,AS berhasil kami bekuk di TKP. Dan kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Bogor.
Sebanyak 7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barangbukti pada saat penggrebekan dilakukan. [] Hari