Kab. Bogor

Plt Bupati Bogor: Camat Selaku PPATS Harus Kuasai Aturan Pertanahan

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan, para Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) harus menguasai berbagai aturan pertanahan, terkait dengan administrasi dan kewenangannya.

Hal tersebut dikatakan Iwan saat memberikan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pertanahan bagi Camat se-Kabupaten Bogor, di Hotel Seruni, Cisarua, Kamis (19/5/2022).

Menurut Iwan Setiawan, para Camat merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang ditunjuk karena jabatanya untuk melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT.

“Maka Camat harus lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi, tertib administrasi baik pembebasan ataupun peralihan hak atas tanah lainnya,” kata Iwan Setiawan.

Hal ini, lanjut Iwan, untuk meminimalisir timbulnya permasalahan pertanahan di wilayahnya masing-masing. Kemudian agar terhindar dan tersangkut permasalahan hukum terkait pertanahan.

Baca juga  Pakar Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga IPB University Bagikan Tips Menghentikan Kebiasaan Berutang

“Oleh sebab itu, kegiatan Bimtek ini harus diikuti dengan serius oleh para Camat, agar terwujud tertib administrasi pertanahan dan peningkatan pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” tandas Plt.Bupati, Iwan Setiawan. [] Hari/Diskominfo

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top