Kota Bogor

PK PT Galvindo Ditolak, Perumda PPJ Kelola Pasar Tekum Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan dukungan TNI/POLRI berhasil melaksanakan eksekusi Pasar Teknik Umum (Tekum) yang berlokasi di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa, (26/9/2023).

Setelah berpolemik panjang, sengketa lahan seluas 31.975 m2 akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Baca juga  HUT Bhayangkara ke-79 di Bogor Meriah, Polresta Ajak Warga Jaga Keamanan Lewat Sinergi

Diketahui, sengketa hukum Pasar Tekum ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perumda PPJ dengan melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Hasilnya, putusan Ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada tanggal 7 Desember 2022.

Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakkir mengatakan, upaya hukum terakhir menolak PK Hendraka Kasim, selaku Direktur PT Galvindo Ampuh.

“Pasar Tekum selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum,” ucap Muzakkir.

Ia menegaskan, bahwa pengelolaan pasar Tekum itu resmi jatuh ke tangan Perumda PPJ dan telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan.

Baca juga  Melalui BAZ , Perumda Tirta Pakuan Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak  Covid-19

Oleh karena itu, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam Persidangan Perdata secara Judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun Judex Yuris kasasi sampai kepada Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang putusannya memperkuat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum.

“Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya,” katanya.

Dengan demikian, ia memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Tekum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.

“Yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah kami selaku, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar Teknik Umum,” tegasnya. [] Ricky

Baca juga  Banyak Proyek Infrastruktur, Komisi 3 Minta Pemkot Bogor Mulai Lelang Awal Tahun
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top