Kota Bogor

Perwali 28 Tahun 2025 Tentang Batas Usia RT dan RW jadi Polemik, FK LPM Bogor Selatan Ngadu Ke DPRD

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa (24/2/2026).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, bersama Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.

Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, menjelaskan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang mulai disosialisasikan pada akhir 2025 menimbulkan polemik di tingkat wilayah. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi pengurus, dengan dalih regenerasi kepemimpinan.

Baca juga  Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Hingga 12 Maret, Wali Kota Bogor Minta Warga Waspada

Menurut Rudi, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat karena berpotensi menghilangkan peran tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kemampuan dan pengalaman memadai.

“Ada persoalan mendasar terkait batas usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini bisa mendiskriminasi warga di atas 55 tahun, padahal secara fisik dan mental mereka masih sangat mampu menjalankan tugas,” ujarnya.

Selain itu, FK LPM juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan LPM yang hingga kini dinilai belum optimal. Mereka turut menyampaikan aspirasi mengenai kepastian masa purna tugas atau pensiun bagi pengurus LPM.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengakui bahwa Perwali Nomor 28 Tahun 2025 memang memunculkan dinamika di masyarakat. Ia memastikan seluruh masukan akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk dilakukan evaluasi.

Baca juga  DPRD Kirim Surat ke Kemendagri Minta Penjelasan Tata Cara Pengisian Wakil Bupati

“DPRD mendukung adanya kemungkinan penyesuaian, baik penambahan batas usia maupun perbaikan syarat pendidikan. Aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada Pemerintah Kota agar menjadi bahan pertimbangan perbaikan ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy, menekankan bahwa LPM memiliki peran strategis dalam membantu kelurahan mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan di wilayah.

“LPM merupakan garda terdepan dalam memetakan persoalan masyarakat. Masukan ini akan kami tindaklanjuti. Sesuai Perwali 28, pemilihan LPM, RT, dan RW direncanakan serentak pada 2030,” jelasnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong regulasi yang lebih inklusif, sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan di tingkat kelurahan tetap terjaga dan berkelanjutan di Kota Bogor. [] Ricky

Baca juga  Hari Pertama UN, Bima Minta DLLAJ dan Aparat Wilayah Amankan Lalin Senin Pagi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top