Kab. Bogor

Perselisihan Lahan Di Desa Iwul Kecamatan Parung Terus Berlanjut, Mediasi Tidak Temui Kesepakatan

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Perselisihan antara warga penggarap lahan di atas tanah bekas perkebunan PTP XI Cimulang dengan PT Kuripan Raya pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan seluas 143 hektare masih berlanjut.

Menurut Jarkasih, Koordinator Forum Masyarakat Jaga Alam Jaga Kampung (Jajaka), pihaknya bersama warga dari 4 kampung melakukan protes atas adanya klaim dan tindakan sewenang – wenang yang dilakukan pihak perusahaan.

“Sejak tahun 1995 saat perkebunan karet ini tidak aktif, warga mulai melakukan giat menggarap lahan. Karena tidak tahu ada SHGB yang diklaim oleh PT Kuripan Raya. Karena warga tahunya ini tanah negara,” ungkap Jarkasih pada redaksi media ini, Senin (28/10/2024).

Ia melanjutkan, setelah hampir 30 tahun lahan digarap oleh warga, baru pada tahun 2017 – 2018 ada papan nama bahwa lahan itu diklaim telah ada SHGB oleh PT Kuripan Raya. Selanjutnya, pada bulan Juli 2024, tiba – tiba ada sejumlah alat berat yang melakukan cut and fill.

Baca juga  KP2C Apresiasi BBWSCC Untuk Penanganan Pasca Banjir, Dorong Percepatan Normalisasi Sungai

“Masuknya alat – alat berat itu tidak ada sosialisasi dan koordinasi sesuai aturan yang ada. Tentu kami melakukan protes atas adanya kegiatan tersebut,” ujarnya.

Jarkasih menambahkan, banyak hal lain yang dialami warga dan dianggap telah merugikan hak-hak warga baik sebagai penggarap lahan maupun hak sebagai warga negara yang telah dijamin hak asasi manusia dan peraturan lainnya.

“Ada diantara kami yang tanaman produktifnya dirusak, lalu mendapat intimidasi aparat dan lainnya. Tentu kami sebagai warga negara protes. Sekali lagi bukan untuk memiliki lahan tapi meminta hak – hak kami,” ucapnya.

Jarkasih juga menyampaikan berbagai kronologi kejadian yang dialami warga sejak adanya perselisihan tersebut. Ia berharap agar keluhan dan tuntutan warga ini dapat dijadikan perhatian.

“Kami sebagai warga berharap agar pemerintah khususnya BPN lebih terbuka soal kepemilikan lahan itu dan proses peralihan dan penertiban dari SHGB lahan eks PTP XI Cimulang tersebut,” tutupnya.

Baca juga  23 Tahun Berpolemik, Tapal Batas Desa Cipayung Girang Dan Cipayung Datar Selesai

Hingga berita dibuat, redaksi media ini belum berhasil menemukan akses ke narasumber dari PT Kuripan Raya guna mengkonfirmasi terkait hal ini. Namun berdasarkan informasi yang didapatkan, pihak perusahaan sudah mengetahui adanya kasus ini sejak lama.

Dikonfirmasi terkait adanya perselisihan agraria di wilayahnya, Kepala Desa Iwul Nasim Setiawan menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah soal masalah hak garapan yang berlokasi di lahan eks PTP tersebut, bukan terkait soal kepemilikan.

“Karena sesuai keterangan dari BPN Kabupaten Bogor, lahan tersebut sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Kuripan Raya. Surat HGU itu habis pada bulan Februari 2024 dan diperpanjang hingga tahun 2044, atau 20 tahun ke depan,” jelas Nasim.

Kades Iwul menambahkan kasus ini juga telah beberapa dilakukan mediasi baik di kantor desa, kantor kecamatan bahkan di kantor BPN. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu antara para pihak terkait karena belum sepakat.

Baca juga  Karang Taruna Desa Sukamulya Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Menurut Kades, permasalahan garapan ini kembali muncul dipicu adanya giat pengelolaan lahan berupa cut and fil yang dilakukan pihak ketiga di lokasi lahan garapan tersebut. Para pemilik garapan merasa tidak terima giat itu dan tidak ada koordinasi dari pelaksana.

Dijelaskan pula, lahan tersebut memang sudah turun temurun digarap beberapa orang warga. Meskipun kebanyakan dari penggarap lahan bukan warga Desa Iwul atau berasal dari desa lainnya. Sedang luas lahan garapan mencapai 143 hektar dan mencakup area di 6 (enam) RW.

“Sedangkan berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan sudah dibuat surat pemberitahuan adanya kegiatan tersebut ke masing-masing penggarap. Yang pasti akan terus diusahakan upaya mediasi terkait hal ini,” tukasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top