Kota Bogor

Peringati Harhubnas, Pemkot Bogor Fokus Penataan Transportasi Berkelanjutan

BOGOR-KITA. com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tingkat Kota Bogor di Balai Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (24/9/2025).

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bertindak sebagai inspektur upacara dan menyampaikan optimisme terkait program “Bogor Lancar” yang diusung bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.

Dedie menegaskan, pembangunan transportasi harus berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hal itu sejalan dengan pesan Menteri Perhubungan RI agar pemerintah daerah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta.

“Apapun kerja sama dalam bidang transportasi, sarana dan prasarana harus ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dedie.

Ia mengatakan, Pemkot Bogor konsisten melaksanakan reduksi, konversi, dan rerouting angkutan umum untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Menurutnya, kemacetan tidak hanya menimbulkan kerugian waktu, tetapi juga pemborosan bahan bakar hingga menurunkan produktivitas warga.

Baca juga  Kebutuhan PNS Pemkot Bogor Capai Ribuan Orang

Dedie menegaskan, sistem transportasi di Kota Bogor akan diarahkan pada moda yang lebih modern, aman, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau. Angkot dengan usia teknis lebih dari 20 tahun dipastikan tidak bisa lagi beroperasi sesuai aturan.

“Aturannya maksimum 20 tahun. Tahun 2026 mudah-mudahan sudah tuntas semuanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyatakan pihaknya siap menjalankan arahan Wali Kota dengan konsisten, termasuk penataan angkutan umum. Dishub juga menekankan pentingnya inovasi manajemen lalu lintas, terutama di titik rawan macet dan saat akhir pekan yang kerap dipadati wisatawan.

“Kami harus hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas,” ungkap Sujatmiko.

Baca juga  Kemenpora Tunjuk Kota Bogor Kampanyekan “Gelora Membangun Bangsa”

Selain itu, Dishub juga akan memperkuat skema penataan perparkiran serta memastikan regulasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi berjalan efektif.

“Berdasarkan perhitungan, pada 2026 terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang sudah melewati batas usia teknis,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top