Kota Bogor

Perda PMP, Perumda PPJ Dapat Aset, Akan Revitalisasi Pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir berterimakasih kepada DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dalam masa sidang pertama tahun 2022.

“Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP kan kepada PPJ, lahan pasar Warung Jambu Dua sekitar 7.000 meter persegi, tanah Pasar Taman Kencana 2.500 meter persegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun maka selanjutnya segera direvitalisasi,” ucap Muzakkir, Rabu (19/10/2022).

Menurut Muzakkir, rencananya tahun ini akan diproses dua pasar dahulu, yakni pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor. Untuk pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca juga  Komisi 1 DPRD Kota Bogor Gagas Dana Kecamatan-Kelurahan 15 Persen dari APBD 2022

“Jadi sama dengan blok F, konsen kami memang dari awal lebih kepada aset, meski uang Rp5 miliar tidak dimasukkan,” katanya.

“Kami akan gunakan Rp5 miliar untuk unit bisnis. Di saat rapat dengan Pansus, kami menyampaikan dari anggaran dahulu ada satu pasar yang belum bisa dieksekusi atau dibangun karena ada alas hak yang belum selesai yaitu di pasar Cunpok atau pasar Padasuka. Ada mencuat wacana kalau bisa digunakan, kami revisi rencana bisnis (Renbis) kami dan uang bisa digunakan dahulu,” tambahnya.

Muzakkir mengungkapkan, PMP anggarannya tidak langsung di tahun 2022.

“Karena itu, kami tidak perlu meminta uang, memakai uang yang ada terlebih dahulu. Kami pikir ini jadi memungkinkan eksekusi lebih cepat menjadi Perda. Akhirnya bersepakat dengan Pansus digunakan uang yang ada dan akhirnya PMP itu dihilangkan dalam bentuk uangnya. Jadi lebih ke bentuk aset, Alhamdulillah. Ya, tinggal kami program yang dicanangkan bisa dieksekusi,” tandasnya.

Baca juga  Kota Bogor Darurat Covid-19, Dedie Rachim Sebut Sekitar 3.000 Warga Lakukan Isoman

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor menetapkan Perda tentang PMP  pada rapat paripurna yang digelar Selasa (18/10/2022) sore. Perumda PPJ Kota Bogor mendapatkan tiga aset lahan yaitu Pasar Warung Jambu blok C atau lahan eks Angkahong, lahan pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor.

“Penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah”, tegas Atang pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga  Polisi Selidiki Unsur Pidana di PPDB Kota Bogor

Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini, diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

“Kemudian kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Kemudian ketiga, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran,” tuturnya.

“Mudah-mudahan PMP Perumda PPJ bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top