Regional

Perda Pesantren Harus Memberi Dampak Positif

BOGOR-KITA.com, INDRAMAYU – Kami ingin mendapatkan masukan dan informasi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren agar perda ini bisa memberikan dampak positif terhadap pengembangan pesantren di Jawa Barat.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi saat mengunjungi Pondok Pesantren Candangpinggan di Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (11/6/2020).

Hadir dalam kunjungan kerja kali ini pimpinan dan anggota Pansus VII DPRD Jawa Barat bersama mitra terkait.

Sidkon menambahkan, saat ini pemerintah memberikan standardisasi terhadap sarana dan prasarana bagi pondok pesantren. “Dengan adanya standar, para santri dapat dengan nyaman melakukan segala aktivitas di pondok pesantren, dan juga beberapa aspek lain,” katanya.

Baca juga  DPRD Jabar Dukung CoE Pemerintahan Desa Universitas Galuh Ciamis

Sementara itu pihak Pondok Pesantren Candangpinggan Kabupaten Indramayu mengapresiasi, langkah Pemdaprov Jabar yang tengah melakukan pembahasan Perda Penyelenggaraan Pesantren. Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini bisa menjadi langkah yang positif terhadap pengembangan pesantren di Jawa Barat.

Pondok Pesantren Candangpinggan berdiri pada tahun 1995 didirikan oleh K. H Abdul Syakur Yasin M. A ( Buya Syakur ). Cikal bakal berdirinya pesantren yang dinamakan dengan pesantren Yasinniyah yang bertempat di Desa Tulungagung yang berdiri sejak tahun 1991. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top