Kab. Bogor

Pengamat: Perbup Bogor 120/2021, Ada Tapi Terasa Tak Ada

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Peraturan Bupati Bogor No 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam truk tambang belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya pro kontra Perbup itu diamini oleh WE Swandana. Terlebih lagi, pasca ada korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas antara sebuah truk tambang dengan sepeda motor warga.

Pengamat ekonomi dan sosial yang juga Direktur Skoba Madani, WE Swandana mengatakan, pro dan kontra itu terjadi karena para pengusaha dan perusahaan galian tambang andesit, pengusaha jasa transportasi dan para sopir truk tambang serta pekerja tambang memiliki dalih usaha mereka harus dapat terus berjalan agar investasi dan pekerjaan tetap ada.

“Di sisi lain, masyarakat umum yang berada di luar usaha pertambangan merasa perlu dilakukan upaya penertiban agar kesehatan dan keselamatan jiwa mereka terjaga. Dua hal inilah yang menjadi pokok kenapa Pemkab Bogor mengeluarkan Perbup Bogor 120 tahun 2021,” ungkap pengamat sosial ekonomi WE. Swandana, Minggu (9/10/2022).

Baca juga  PC PMII Desak Bupati Bogor Selesaikan Sengkarut Truk Tambang

Namun di dalam perjalanan pelaksanaan Perbup tersebut, lanjutnya, justru dapat terlihat nyata di lapangan bahwa Perbup Bogor 120 tahun 2021 itu masih belum maksimal baik dalam soal penerapan maupun penegakannya.

“Hal ini yang menimbulkan masyarakat banyak memberi kritik tajam pada kerja dari aparatur terkait Perbup ini. Jadi bisa disimpulkan Perbup Bogor ada tetapi seperti tiada. Pelanggaran terus saja dilakukan, sehingga jatuh lagi korban nyawa manusia,” papar Swandana.

Hampir senada, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra mengungkapkan, dari catatan yang dimiliki pihaknya, tercatat sepanjang bulan September 2018 hingga Desember 2019, saja, aktivitas truk tambang di 3 wilayah kecamatan yaiitu, Gunungsindur, Rumpin dan Parungpanjang, 19 (sembilan belas) korban meninggal dunia akibat adanya laka lantas yang melibatkan kendaraan angkutan tambang.

Baca juga  KWSC Minta Ketegasan Pemkab Bogor Soal SPAM Sentul City

“Catatan itu belum kami perbarui, karena belum kami catat dan masukan data yang menjadi korban jiwa dari tahun 2020 sampai 2022 ini. Dan belum juga ditambah dari wilayah kecamatan lain di Kabupaten Bogor yang juga dilintasi oleh armada truk tambang,”‘ papar Junaedi.

Jun, sapaan akrabnya menjelaskan, dari 19 tragedi musibah kecelakaan lalu lintas berujung maut itu, tujuh korban jiwa yang meninggal dunia diantaranya melibatkan supir truk dibawah umur dan sepuluh di antaranya melanggar perjanjian soal jam operasional melintas sebelum ditetapkan adanya Perbup Bogor 120 tahun 2021.

“Ironisnya, selama ini kecelakaan maut itu hanya dianggap sebuah takdir semata oleh perusahaan. Padahal anggapan itu sulit ditelan mentah – mentah oleh akal sehat. Karena ada unsur kelalaian dan pelanggaran oleh armada angkutan tambang,” tandas Junaedi

Baca juga  Dirut Tohaga Sambut Baik Pramuka Ambil Bagian Cegah Penyebaran Covid-19

Ia menegaskan, sudah saatnya Pemprov Jabar melakukan evaluasi soal ijin usaha pertambangan dan membangun jalur khusus angkutan tambang. Sedangkan untuk jangka pendek Pemkab Bogor harus bisa lebih tegas menegakan aturan yang ada di Perbup Bogor 120/2021.

“Itu semua untuk terciptanya suasana tertib, aman dan selamat bagi seluruh warga masyarakat yang tinggal di area lokasi tambang dan wilayah yang jadi lintasan jalur angkutan tambang,”‘ tandas Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top