Penataan Reklame di Puncak, DPKPP Kabupaten Bogor Tunggu Hasil Kajian
BOGOR-KITA.com, BOGOR– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor masih melakukan kajian terkait desain dan ukuran reklame yang akan diterapkan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan konsep reklame yang akan diimplementasikan sebagai bagian dari program penataan kawasan Puncak.
“Ukuran dan bentuk reklame saat ini masih dalam tahap kajian untuk nantinya bisa diterapkan di lapangan,” ujar Eko, belum lama ini.
Menurut Eko, terdapat beberapa alternatif desain yang sedang dikaji. Desain tersebut tidak hanya berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor, tetapi juga dari pelaku usaha, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor.
“Kami akan memilih desain terbaik dari hasil kajian dengan melibatkan berbagai pihak,” katanya.
Ia menambahkan, hasil final desain reklame tersebut akan diumumkan kepada publik setelah proses kajian selesai dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rama Khodara, menyampaikan bahwa penertiban reklame di kawasan Puncak akan kembali dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri.
Penertiban tersebut akan dilakukan mulai dari kawasan Gadog, Kecamatan Megamendung hingga Puncak, Kecamatan Cisarua.
“Penertiban akan dilanjutkan setelah Lebaran,” ujar Rama.
Sebelumnya, penertiban telah dilakukan dari Simpang Gadog hingga Cipayung, Megamendung. Namun, kegiatan tersebut sempat ditangguhkan menyusul adanya sejumlah masukan dari masyarakat.
Di sisi lain, Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Juju Djunaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan usulan desain reklame kepada DPKPP sebelum Ramadan.
Ia berharap desain tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penataan reklame di kawasan Puncak.
“Desain yang kami ajukan disesuaikan dengan karakter Puncak sebagai destinasi wisata, serta memperhatikan estetika alam,” kata Juju.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor.[] Danu
