Kota Bogor

Penambahan Jam Buka Restoran di Kota Bogor Disambut Baik

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua minggu mulai dari 30 September hingga 13 Okteber 2020.

Kebijakan perpanjangan PSBMK diputuskan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).

Salah satu yang berbeda dari PSBMK sebelumnya, dalam PSBMK kali ini Pemkot Bogor  menambah jam operasional rumah makan, cafe dan restoran dari sebelummya sampai pukul 20.00 WIB menjadi sampai pukul 21.00 WIB.

Pertanyaannya adalah mengapa jam buka restoran diperpanjang satu jam?

Hal itu terkait dengan kasus penuran covid-19 yang banyak terjadi di kantor dan keluarga, sementara di restoran minim.

“Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).

Baca juga  DPRD dan Pemkot Bogor Tebus 2.500 Ijazah Siswa

Penambahan jam operasional itu mendapat sambutan baik dari pengusaha cafe, rumah makan dan restoran.

“Pastinya senang, karena jam operasional kami bisa lebih panjang,” ucap owner Bakso Pa’de Jangkung Ria Rusty kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (1/10/2020).

Dengan ditambahnya jam operasional di masa PSBMK ini, sambung Rusty bisa menambah jam dine in (makan di tempat), dengan demikian bisa menambah penghasilan tempat usaha tersebut.

“Karena bakso itu banyak diminati oleh pelanggan di sore dan malam hari,” katanya.

Pada masa pandemi ini, dirinya berharap masih bisa melakukan kegiatan usaha, namun untuk mencegah penyebaran covid-19 tempat usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.

“Sejak Maret 2020 sampai saat ini pengusaha kuliner seperti saya mendapat hantaman, pemasukan drop, sedangkan saya memiliki hampir 40 karyawan yang juga perlu membiayai keluarganya,” pungkas Rusty.

Sementara sehari setelah Kota Bogor menetapkan perpanjangan PSBMK, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat virtual bersama pimpinan daerah Jabodetabek. Dalam rapat itu Luhut meminta kepala daerah di Jabodetabek, termasuk  unsur TNI dan Polri di DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten, jika mengambil kebijakan harus sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lain di Jabodetabek.

Baca juga  PCNU Kota Bogor Kirim Bantuan Bencana Longsor Sumedang

“Ada beberapa keputusan atau kesepakatan yang diambil Pak Menko dan didukung Ketua BNPB, antara lain pengurangan jam operasional dine in (makan di tempat) di restoran. Terhitung sejak 2-16 Oktober 2020, Pak Menko meminta layanan dine in di wilayah Jabodetabek dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 di Jabodetabek secara virtual di Posko GTPP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Rabu (30/9/2020).

Ketua Gugus Tugas Kota Bogor ini menambahkan, restoran, rumah makan, cafe, kedai atau yang lainnya masih diperbolehkan buka, namun setelah pukul 18.00 WIB tidak diperkenankan menerima tamu untuk makan di tempat.

Baca juga  Hadiri Rapim, Dedie Rachim Apresiasi Capaian Pemkot Bogor

Berdasarkan paparan yang disampaikan Menko Luhut, tingkat risiko yang ada perlu dibarengi dengan satu kebijakan yang tepat mengingat ada pertimbangan-pertimbangan tentang kemampuan penanganan pasien Covid-19 secara medis.

“Paling tidak ini langkah yang paling simetris antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten agar di kemudian hari tidak terjadi pergeseran. Maksudnya dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada warganya keluar makan di wilayah Jabodetabek yang lain, seperti Bogor misalnya. Ini hal yang mendasari Pak Menko mengambil keputusan tersebut dan harus dipatuhi,” jelasnya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.

Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Arahan lain disampaikan Menko Luhut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor  mengecek persediaan obat-obatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kota Bogor. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top