BOGOR-KITA.com, DEPOK – Pemerintah Kota Depok belum mengizinkan masyarakat untuk menggelar kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa secara langsung seperti resepsi pernikahan dan khitanan, seleksi masuk perguruan tinggi, pengenalan studi masuk sekolah/pendidikan, uji kompetensi, seminar, bimbingan teknis, pelatihan, workshop dan sejenisnya dikarenakan Depok masih menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sampai 2 Juli 2020.
Hal ini dikemukakan Wali Kota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis Sabtu (27/6/2020).
“Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juli 2020 Kota Depok masih berada pada masa PSBB Proporsional. Sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Depok, kegiatan-kegiatan tersebut belum diizinkan untuk dilaksanakan,” kata Idris.
Dikatakan Idris, pihaknya akan menentukan kebijakan lebih lanjut setelah dilakukan evaluasi menyeluruh. “Baik evaluasi di Gugus Tugas Kota Depok maupun evaluasi dengan Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat. Kepada seluruh elemen mohon bersabar untuk menunggu kebijakan lanjutan setelah masa PSBB Proporsional 2 Juli 2020, karena kebijakan yang diambil di Kota Depok tidak terlepas dari kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tutup Idris. [] Hari