Regional

Pemkot Cirebon Ajukan Dua Raperda

BOGOR-KITA.com, KOTA CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon selalu berupaya untuk menghasilkan produk perundang-undangan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon tentang pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) atas perubahan Perda No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan BUMD di Kota Cirebon. Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (7/1/2020), dihadiri anggota DPRD Kota Cirebon dan dinas terkait lainnya.

“Pada rapat paripurna kali ini, kami mengajukan dua raperda yang merupakan inisiasi dari Wali Kota Cirebon,” ungkap Azis.

Baca juga  Gempa Bumi Tektonik Guncang Kota Sukabumi, Begini Penjelasan BMKG

Masing-masing raperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah serta raperda tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda perubahan atas Perda No 9 tahun 2016 menurut Azis merupakan sinkronisasi dengan peraturan perundangan lainnya yang lebih tinggi. Dengan begitu,  raperda ini bisa menjadi instrumen dan pedoman dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah.

“Penerapan produk hukum di daerah bisa terencana, terarah, sistematis, sinkron dan memiliki pandangan jauh ke depan,” ungkap Azis.

Sedangkan raperda tentang pengelolaan BUMD diharapkan ke depannya bisa menjadi pedoman bagi pengelolaan BUMD di Kota Cirebon. Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang kewenangan kepala daerah di BUMD, penyertaan modal, kepegawaian, satuan pengawas, komite audit, perencanaan operasi, pelaporan dan berbagai ketentuan lainnya.

Baca juga  KUPA dan PPAS-P 2020 Kabupaten Bogor: Genjot Pajak dan Beri Bantuan

“Melalui raperda ini, keberadaan BUMD bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Azis.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, juga berharap produk perundang-undangan yang dihasilkan di Kota Cirebon bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk keperluan rakyat.

“termasuk pengelolaan BUMD, selain bisa mendongkrak pendapatan asli daerah juga bisa memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Affiati. [] Charles

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top