BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, sosialisasi ini untuk mempersiapkan staf pelaksana agar mempunyai posisi jabatan fungsional.
“Semisal staf ini pelaksana pengantar surat akan ada jabatannya. Hal ini agar lebih jelas evaluasi kinerja dan hitungan intensifnya. Jadi tidak asal disuruh dia punya tupoksi masing-masing. Ini sangat bagus nanti biar semua punya peran, fungsi dan tanggung jawab sebagai pelaksana,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dsalam sosialisasi penetapan standar jabatan pelaksana PNS di Hotel Pajajaran Suite, Bogor Nirwana Residence, Bogor Selatan, Senin (18/11/2109).
Ia menuturkan, jumlah staf pelaksana di Kota Bogor mencapai 1.600 orang. Maka tak heran, jika masih ada golongan 3 dan 4 yang menjadi pelaksana.
“Tugas pelaksana sendiri berada di bawah pimpinan struktural. Dengan adanya pemberian jabatan bagian pelaksana akan lebih efektif dan efisien. Apalagi ke depan jabatan struktural akan dirampingkan,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) Taufik mengatakan, dengan adanya jabatan pelaksana, ASN akan lebih tertata, terutama dalam pemberian insentif tunjangan.
“Jabatan pada pelaksanaan ASN berbeda dengan golongan. Karena golongan mempunyai aturan baku empat tahun sekali bisa naik golongan kalau fungsional sesuai dengan yang diperoleh. Kalau struktural jabatan non fungsional empat tahun sekali bisa dinaikkan pangkatnya apabila memenuhi syarat-syarat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama peserta perwakilan OPD ini terlebih dahulu akan menghimpun dengan sistem kluster untuk membuat kelas jabatan dan nama jabatannya. Setelah melakukan mapping, untuk realisasinya akan sesuaikan dengan kesiapan OPD
“Harapannya tentu bisa melaksanakan baik itu pelaksana, pejabat struktural bisa bekerja sesuai peraturan yang ada sehingga target target Pemkot Bogor terutama program ‘Bogor Berlari’ bisa terwujud,” pungkasnya. [] Admin/Humas Pemkot Bogor