Kota Bogor

Pemkot Bogor Minta Penerima Hibah Pendidikan Serahkan LPJ Tepat Waktu

BOGOR-KITA.com, BOGOR -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar sosialisasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah dan bantuan sosial (Bansos) bidang pendidikan di Gedung PPIB Kota Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Senin (29/9/2025). Salah satu penekanannya, penerima hibah diminta menyerahkan LPJ tepat waktu.

Sosialisasi ini ditujukan agar hibah senilai Rp7,8 miliar yang disalurkan tahun ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para siswa yang membutuhkan, serta pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses hibah yang disampaikan kepada madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), serta MTs Negeri di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca juga  Situasi Terkini Kasus Varicella dan Mumps di Kota Bogor

“Tahun ini Pemkot Bogor memberikan hibah sebesar Rp7,8 miliar. Mudah-mudahan bisa termanfaatkan oleh siswa. Dan tentu, jika sudah menerima ini, harus ada pertanggungjawaban atau LPJ. Yang ditekankan adalah LPJ-nya tepat waktu, tidak ditunda-tunda lagi. Apalagi akhir tahun tinggal tiga bulan, jadi mudah-mudahan untuk tahap kedua ini, administrasi SPJ bisa selesai akhir Desember,” ujar Denny.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan, dana hibah tersebut disalurkan untuk 117 lembaga MI dan MTs se-Kota Bogor.

“Para penerima hibah wajib menyampaikan laporan LPJ paling lambat akhir Desember. Karena di bulan Januari biasanya BPK rutin melakukan pemeriksaan. Maka dari itu, untuk mengantisipasi keterlambatan, kami memberikan sosialisasi kepada para kepala sekolah agar pengadministrasian LPJ tertib, tidak menjadi temuan, dan tepat waktu,” terang Wahid.

Baca juga  Siapa Pantas Pimpin PWI Kota Bogor?

Ia menjelaskan, tahun lalu BPK Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terkait dana hibah ini. Bila terjadi keterlambatan, maka penerima bisa dikenakan sanksi.

“Di sini ada sistem reward and punishment. Reward-nya, Kota Bogor memberikan BOS, sementara punishment-nya, sekolah yang terlambat tidak bisa mengajukan bantuan hibah BOS selama tiga tahun. Hal ini sesuai arahan dari BPK,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top