Kota Bogor

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara PTM

Perda HAM

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor 440/729/Huk.HAM tanggal 31 Januari 2022 tentang PPKM level 2 Covid-19 di Kota Bogor, salah satu pengaturan kebijakan yang ditetapkan yaitu kebijakan pembelajaran oleh tenaga pendidik kepada peserta didik dan teknis pelaksanaanya yang ditunda dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen menjadi PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor berdasarkan Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 berada pada level 2 dengan jangka waktu pemberlakuan sejak 1 Februari sampai dengan 7 Februari 2022 mendatang mendapat perhatian penting dari Satgas Covid-19 Kota Bogor setelah didapatkan informasi sekitar 40 lebih kasus positif di sekolah.

Baca juga  Ini Tanggapan Muspida dan Tokoh Lintas Agama Terhadap Seruan FMB

“Kami keluarkan surat edaran untuk menguatkan penyampaian Wali Kota Bogor Bima Arya agar seluruh instansi pendidikan harus menunda kembali PTM di Kota Bogor,” ungkap Alma, Rabu (2/2/2022).

Beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam Inmendagri nomor 6/2022 tersebut, kata Alma telah dilanjutkan dengan diterbitkan surat edaran nomor 440/729/Huk.HAM tanggal 31 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor.

“Ya, salah satu pengaturan kebijakan yang ditetapkan yaitu kebijakan pembelajaran oleh tenaga pendidik kepada peserta didik dan teknis pelaksanaanya yang ditunda dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen menjadi PTM Terbatas dan Pembelajaran jarak Jauh,” katanya.

Merujuk pada SKB 4 Menteri, nomor yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2021, dan berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat Satgas oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan (Disdik) 31 Januari 2022 yang dihadiri oleh Kantor Agama Kota Bogor, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jabar, perwakilan sekolah dan komite sekolah, yang disimpulkan PTM 100 persen untuk tingkatan dari TK, SD, SMP, SMA, Pesantren dan sederajatnya ditiadakan sementara waktu dengan pertimbangan pencegahan.

Baca juga  Pemkot Bogor Mulai Lakukan Proses lelang

“Selanjutnya kebijakan PTM terbatas dan PJJ yang harus segera diberlakukan sejak diterbitkan SK Walikota Nomor 440/Kep.35-Hukham/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang perpanjangan ke 49 penanganan Covid-19 di Kota Bogor,” jelasnya.

Alma mengatakan, menyikapi situasi terakhir setelah terjadi lonjakan cukup signifikan akibat varian Omicron, oleh karenanya sebagai bentuk pengendalian Covid-19 maka diimbau warga Kota Bogor kembali waspada dan memperhatikan protokol kesehatan sekaligus memperkuat kembali posko PPKM tingkat Kelurahan dan RW.

“Serta meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tanpa Prokes ketat, hal ini sebagaimana disimpulkan dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top