Kantor Badan Perizinan Terpadu Kota Bogor
BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara gratis.
“SIUP dapat dibuat secara gratis. Sebab SIUP bukan target pendapatan tetapi merupakan suatu pengendalian, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan serta memperoleh pelayanan yang baik,” kata Kepala Bidang Perekonomian BPT Kota Bogor, Rudy Mashudi, di Bogor, Rabu (5/8/2015).
Rudy mengemukakan, perusahaan kecil maupun besar wajib memperoleh SIUP berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh Indonesia. Sedangkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Tanda daftar perusahaan berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi wajib didaftarkan ulang setiap lima tahun sekali.
Rudy mengatakan, dari 72 perizinan dan pelayanan non perizinan, ada tiga perizinan yang beretribusi. Yakni Surat Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Pengelolaan Pemanfaatan Tanah untuk reklame. Dilihat dari data hasil pembuatan SIUP dan TDP dari bulan Januari-Juli 2015, terdapat 839 pembuatan SIUP dan 866 pembuatan TDP. [] Admin
Rudy menambahkan sesuai dengan Perwali Nomor 11 tahun 2015, SIUP untuk usaha mikro dapat dibuat di kantor-kantor kecamatan Kota Bogor.
“Kategori mikro merupakan usaha yang memiliki modal sampai dengan Rp 50 juta. Sedangkan kategori kecil merupakan usaha usaha yang bermodalkan Rp 50 hingga Rp 500 juta,” kata Rudy lagi.
Kepemilikan SIUP, imbuh Rudy, dapat membuka akses bagi masyarakat untuk membuat kredit usaha. “Karena untuk pengajuan kredit, kepemilikan SIUP adalah salah satu syarat utamanya,” lanjut Rudy. [] Admin