Kota Bogor

Pemkot Bogor Buka Kembali Akses Jalan Jambu Dua

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali membuka akses jalan yang ditutup oleh PT Grahaagung Wibawa (GAW) atau pengelola plaza pada Senin (20/5/2024).

Penutupan jalan dari Ceremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua dinilai mengganggu kepentingan warga.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan dasar dari pembukaan jalan di atas lahan seluas 10.018 meter persegi itu site plan yang dimiliki oleh Plaza Jambu Dua adalah site plan lama yang masuk didistribusikan sebagai jalan.

Ia menjelaskan, bahwa PT. GAW memang telah mengajukan site plane baru, namun belum diproses oleh Pemkot Bogor. Dengan demikian PT. GAW tidak ada hak untuk menutup jalan tersebut.

Baca juga  Calon Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin Lepas 700 Kader Gerindra ke Rapimnas di Jakarta

“Memang secara kepemilikan tanah ini adalah tanah dari PT GAW sesuai HGB yang dimiliki oleh mereka. Jadi artinya secara sepihak PT. GAW dalam penutupan ini mengganggu kepentingan warga yang ada di areal ini sehingga kami dari Pemkot Bogor setalah melakukan kajian kajian dan DPMPTSP, Dishub Kota Bogor dan juga Forkompinda menyampaikan jalan ini harus dibuka,” kata Agus kepada wartawan.

“Kami menghormati hak PT Graha Agung Wibawa tapi tolong hargai hak Pemkot juga kaitan dengan site plan tersebut yang berdampak kepada kepentingan umum yang menjadi warga terganggu,” tambahnya.

Ia pun mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan proses pembuatan ijin site plan yang baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga  23 Tim Marawis Se-Kota Bogor Meriahkan Festival Marawis dan HJB 535

“Kita menghargai ini adalah tanah lahan milik PT Graha Agung Wibawa, kita menghormati itu. Tetapi tolong hormati juga aturan yang di pegang saat ini, yaitu site plan tahun 2019,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa jika PT. GAW menutup kembali akses jalan yersebut secara sepihak, sebelum site plan yang mereka ajukan itu di setujui artinya itu melanggar kembali ketetapan yang sudah di sepakati dalam site plan 2019.

Maka dari itu, lanjut Agus saat ini Pemkot Bogor akan mengkaji terus segala bentuk proses permohonan perijinan dari PT GAW.

“Jadi sama samalah kita, site plan nya kita proses, tapi tolong juga kepentingan warga jangan sampai terganggu. Pemkot ini bertindak untuk kepentingan warga masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Tutup Akses Jalan, Pemkot Bogor Somasi Pengelola Mal Jambu Dua

Sementara, Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang menuturkan bahwa jalan yang berada di belakang Plaza Jambu Dua bukan untuk atau digunakan sebagai jalan umum.

“Di site plan kami pun tidak ada keterangan tersebut, sebab fungsi dari jalan itu untuk jalan masuk menuju Plaza Jambu Dua, kemudian dari Plaza Jambu Dua keluar menuju jembatan. Jadi tidak sama sekali difungsikan untuk kepentingan umum atau jalan umum,” kata Erwin. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top