Pemkot Bogor Bakal Sesuaikan Ulang 19 Titik Wilayah Perbatasan dengan Kabupaten
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Universitas Pakuan (Unpak) mengkaji 19 titik batas wilayah dengan Kabupaten Bogor yang perlu disesuaikan ulang secara definitif dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 tahun 2014 untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Hal ini tercetus usai Forum Group Discussion (FGD) batas wilayah Pemkot Bogor bersama Universitas Pakuan di Kampus Unpak, Kecamatan Bogor Tengah yang dihadiri Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto pada Senin (3/10/2022).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi mengatakan, penyesuaian batas wilayah memerlukan kajian aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan lain-lain.
“Jadi hasil kemarin FGD, kajiannya harus secara akademis dulu, kemudian diajukan, kami terima di pemerintah kota dan harus ada kesepakatan kedua pihak Pemkot dan Pemkab Bogor berupa berita acara. Lalu kami ajukan ke Kemengadri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Rudy kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022).
Pada 19 titik wilayah itu, lanjut Rudy menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 107 tahun 2014 terdapat wilayah yang masuk Kota Bogor dari sisi pelayanan, namun secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Bogor juga ada wilayah yang sebaliknya.
“Intinya, penyesuaian batas wilayah akan bergantung pada kebijakan kepala daerah Kota dan Kabupaten Bogor. Jika bersepakat menyesuaikan batas wilayah maka pengajuan berita acara untuk perubahan hal tersebut dapat diproses dan ditetapkan dalam permendagri,” katanya.
Rudy menjelaskan, selain kebijakan kepala daerah, hal terpenting lain ialah faktor keinginan masyarakat yang lebih nyaman masuk ke wilayah Kota atau Kabupaten Bogor. Karena bagi masyarakat yang menjadi pertimbangan adalah hal pelayanan.
“Bisa pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan dan ekonomi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka menjadi faktor utama aspirasi penyesuaian batas wilayah. Contoh di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, ada sebagian wilayah berbatasan dengan Kabupaten Bogor yang ada juga di Bogor Barat,” jelasnya.
Jika proses komunikasi dan pembahasan batas wilayah tingkat pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor cepat dilakukan, maka perubahan permendagri untuk penyesuaiannya dapat dilakukan kurang dari satu tahun.
“Seperti disampaikan pak direktur, kalau kesepakatannya cepat, berita acaranya sudah ada, bisa kurang setahun selesai,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto menuturkan, dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah Dilakukan Dengan Pemekaran dan Penyesuaian. Pemekaran terjadi ketika ‘mencaplok’ wilayah, sedangkan mendetailkan batas wilayah itu berarti penyesuaian. Kota dan Kabupaten Bogor butuh penyesuaian detail batas wilayah.
Dalam penetapan Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang sudah didefinitifkan ada titik perbatasan yang belum sesuai sehingga membutuhkan perincian garis.
“Ada 19 titik wilayah perbatasan yang sebagian wilayah Kabupaten Bogor masuk Kota Bogor dan sebaliknya dalam hal pelayanan masyarakat atau administrasi wilayah. Dengan adanya kajian batas wilayah tersebut, maka perlu ada kesepakatan baru antara Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri,” tutur Sugiarto.
“Jadi setelah ditandatangani berita acara disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, setelah itu kami akan bahas di tim pusat, kami lakukan revisi Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 untuk penyesuaian,” tambahnya.
Sugiarto menjelaskan, jika kedepan pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur dilaksanakan namun masih ada lagi batas wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang perlu disesuaikan maka hal tersebut bergantung kepada kedua kepala daerah kembali. Dalam hal pemekaran wilayah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) memerlukan waktu dan persiapan yang banyak sehingga tidak mudah.
“Saat ini, status pemekaran DOB kedua wilayah Kabupaten Bogor masih ditunda sementara atau moratorium. Pemekaran butuh undang-undang, setelah selesai jika dibutuhkan kembali penyesuaian batas wilayah, maka bisa tinggal merevisi kembali permendagri,” pungkasnya. [] Ricky