BOGOR-KITA.com – Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019), Bupati Bogor Ade Yasin menandatangani rancangan keputusan DPRD terkait tiga peraturan daerah.
Pertama Pemberdayaan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, kedua Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2005- 2025, dan ketiga tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ilham Permana tersebut, masing – masing pansus raperda membacakan rekomendasi. Seluruh fraksi yang hadir yaitu Fraksi Golkar PAN, Fraksi Persatuan Pembangunan Rakyat (PPP, Hanura), Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Restorasi Kebangsaan (Partai Nasdem, PKB), Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat menyetujui rekomendasi para pansus.
Di akhir sidang, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor membacakan rancangan keputusan DPRD nomor 188.34/0/KPTS/DPRD/2019 setelah itu ditandatangani oleh Bupati Bogor Ade Yasin dan Pimpinan Sidang Ilham Permana. [] Hari