Pemkab Bogor Tegaskan Parkir di Masjid Nurul Wathon Gratis, Dishub Akan Tindak Pungli
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tidak ada aturan resmi terkait pembayaran parkir di kawasan Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab Bogor menegaskan bahwa parkir di area Masjid Nurul Wathon tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya selebaran karcis parkir ilegal yang dikeluhkan sejumlah jemaah karena nominalnya dinilai mahal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (2/3/2026). Namun, saat pemantauan dilakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas pemungutan parkir di area masjid.
“Untuk saat ini hasil pemantauan kami tidak ada pemungutan. Jika ada pungutan di luar area masjid, itu akan kami tindak lanjuti,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, berdasarkan konfirmasi kepada pengurus Masjid Nurul Wathon, tidak terdapat kebijakan penarikan biaya parkir kepada jemaah. Dishub juga akan menelusuri pihak yang diduga menyebarkan karcis parkir ilegal tersebut.
“Kalau memang terbukti ada yang melakukan pungutan di Masjid Nurul Wathon, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dadang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun di kawasan Pakansari maupun Masjid Nurul Wathon. Ia juga meminta warga untuk tidak membayar jika menemukan praktik parkir ilegal.
Selain itu, masyarakat diminta berani mendokumentasikan jika menemukan dugaan pungutan liar sebagai bahan laporan kepada pihak berwenang.
Dishub Kabupaten Bogor menyatakan akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan kawasan tersebut tetap bebas dari pungutan parkir ilegal. [] Hari
