Kab. Bogor

Pemkab Bogor Pastikan Pembayaran Kegiatan 2025 Diselesaikan Bertahap Sesuai Aturan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025 secara bertahap, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan Pemkab Bogor telah menyiapkan langkah konkret agar seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami memastikan seluruh proses penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Cibinong, Senin (5/1/2026).

Sebagai langkah awal, Pemkab Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menggelar forum koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait serta para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya. Forum tersebut juga melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, dan para asisten untuk melakukan inventarisasi serta verifikasi kewajiban pembayaran.

Baca juga  Rekap Liga Inggris Pekan 13: Merino Selamatkan Arsenal, Man-City dan MU Unjuk Gigi Lagi

Ajat menjelaskan, kegiatan diklasifikasikan berdasarkan tingkat penyelesaian, yakni kegiatan yang telah selesai 100 persen, kegiatan dengan progres di bawah 100 persen, serta kegiatan yang masih memerlukan perpanjangan waktu. Setiap kategori akan ditangani dengan mekanisme yang berbeda sesuai ketentuan.

Untuk pekerjaan yang telah selesai 100 persen, Inspektorat akan segera melakukan review dalam waktu dekat. Sementara itu, kegiatan yang belum mencapai 100 persen akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.

“Kami memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026 sehingga pembayaran dapat direalisasikan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Baca juga  Jalan Minim Lampu PJU, Warga Rumpin Wacanakan Kumpulkan Koin Recehan

“Kas daerah dalam kondisi aman, namun seluruh persyaratan administrasi dan mekanisme tetap harus dipenuhi,” ujarnya.

Ajat juga menyebutkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada 2022 dan berhasil diselesaikan sesuai regulasi. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting dalam menjaga prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah.

Langkah penyelesaian ini telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor dan dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD untuk memastikan kesamaan pemahaman antara legislatif dan eksekutif.

Pemkab Bogor menargetkan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepatnya, paling lambat sebelum bulan Ramadan. Ajat pun mengimbau para penyedia agar tetap tenang dan bersama-sama mengawal proses penyelesaian.

“Kami berharap ke depan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi dapat diselesaikan sebelum 31 Desember agar kendala serupa tidak terulang,” tutupnya.[] Hari

Baca juga  Kritik Bimtek Ratusan Kades Bogor Di Bali, Ketua PC PMII : Itu Lebih Cenderung Jalan - Jalan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top