Pemkab Bogor Abaikan Warga Yang Lakukan Gugatan PTUN, PKL Puncak Tetap Dibongkar
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pemkab Bogor membongkar bangunan yang dianggap liar di Kawasan Puncak, Cisarua, meskipun ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita tidak pernah menerima laporan ataupun surat sedang dalam gugatan, jadi tidak ada yang kita tunda, pembongkaran hari ini harus selesai,” ujar PJ Sekda Kabupaten Bogor Suryanto kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Suryanto menegaskan bahwa adanya sejumlah pedagang memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemegang sertifikat HGU PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) itu tidak benar.
Menurutnya, PT SSBP mengaku tidak pernah mengeluarkan SPH atau meminjam pakaikan lahan kepada sejumlah pedagang yang seperti dikatakan mereka para pedagang.
“Kita sudah panggil PT SSBP, dan kita tanya soal SPH yang dimiliki sejumlah pedagang, SSBP menegaskan tidak pernah mengeluarkan SPH dan meminjam pakaikan lahan kepada mereka, itu ada oknum,” kata Suryanto.
Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan gegabah melakukan penertiban ini, segala sesuatunya sudah dirapatkan terlebih dahulu. Bahkan, DPKPP juga telah jauh-jauh hari memverifikasi data-data yang dimilikinya para pemilik warung.
“Dan kita juga sudah membuka ruang komunikasi dengan mereka pedagang yang memilih dokumen, tapi Alhamdulillah memang harus kita bongkar,” ungkapnya.
Sehingga, hari ini dari 196 bangunan dibongkar tanpa ada negosiasi.
“Semua kita bongkar tanpa ada negosiasi, baik itu yang katanya punya SPH dan lainnya, semua tetap di bongkar,” tegasnya. [] Danu