Pemilu Ditunda? Ini Tanggapan Akademisi FH Unpak
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Mihradi SH MH angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Mihradi menilai ada 3 hal yang perlu digaris bawahi soal penundaan Pemilu.
“Menurut perspektif saya ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam kasus penundaan pemilu. Pertama, putusan PN tersebut belum inkracht, KPU masih melakukan upaya hukum,” ujar Mihradi kepada Bogor-kita.com, Kamis (2/3/2023) malam.
Kedua, lanjut Mihradi, mesti dikaji soal wewenang peradilan umum (perdata) untuk sengketa pemilu sebab menurut perundang undangan yang ada, ada kompetensi Bawaslu dan PTUN untuk sengketa berkaitan pemilu.
“Jadi kompetensi absolut dari peradilan umum untuk kasus ini perlu dikaji. Ketiga, putusan pengadilan perdata seharusnya hanya mengikat para pihak saja yakni penggugat dan tergugat. Jadi tidak mengikat umum (erga omnes) sehingga dari perspektif hukum administrasi kurang tepat jika diberlakukan mengikat umum sampai menunda pemilu,” ujar dia.
“Sepatutnya cukup mengikat KPU untuk verifikasi Partai Prima (penggugat) tanpa mesti mengorbankan tahapan pemilu yang sudah berjalan,” tandas Mihradi.
Diketahui PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu. [] Hari