Kab. Bogor

Pemilik THM di Kemang Mulai Bongkar Sendiri Bangunan

THM Kemang

BOGOR-KITA.com – Pemilik bangunan yang selama ini difungsikan sebagai café atau tempat hiburan malam (THM) tanpa izin, yakin Satpol PP Kabupaten Bogor tidak akan mau diajak kompromi. Merka yakin, setelah Satpol PP menempelkan sticker segel bongkar beberapa waktu lalu, mereka yakin, pada saatnya bangunan THM mereka akan dibongkar paksa.

Dua hari jelang pembongkaran paksa, sejumlah pemilik mulai membongkar sendiri bangunan usaha mereka, Senin (1/12). Pembongkaran itu antara lain dilakukan oleh pengelola Café Adem Ayem yang berlokasi di Blok Empang, Desa Kemang, Kecamatan Kemang. Sejumlah pekerja tempat hiburan tersebut terlihat sibuk mengeluarkan fasilitas bernyanyi yang mereka miliki.

Selain televisi dan kotak boks musik, para pekerja juga terlihat sibuk mengangkut sejumlah barang lainnya seperti kursi dan meja dari masing-masing ruangan. Rais (45), salah seorang pengelola Café Adem Ayem mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pengosongan dari Satpol PP Kabupaten Bogor.  “Setelah terima surat pengosongan, kita langsung kerahkan pekerja untuk mengangkut sejumlah barang dan untuk sementara kita akan taruh di rumah bos. Belum tahu akan dikemanakan, karena ini satu-satunya usaha kita,” paparnya kepada PAKAR di tengah kesibukannya mengatur para pekerja.

Baca juga  OPINI: Filosofi Taman Bacaan, Ajak Orang Lain Berdiri Tegak

Rais pun enggan berkata banyak saat ditanya lebih jauh mengenai tanggapannya terkait pembongkaran yang akan dilakukan Satpol PP. “Aduh, maaf, saya lagi sibuk. Nanti sajalah ya,” pintanya.

Sementara itu, Komandan Pleton Pol PP Kabupaten Bogor, E Suhamzah yang ditugasi untuk melayangkan surat pengosongan kepada pemilik THM mengatakan, pihaknya memang sudah melayangkan surat pengosongan. “Sesuai aturan yang ada, semua barang yang ada di ruangan harus dikeluarkan dulu. Karena itu, kami lakukan patroli ke sejumlah lokasi yang sudah dipastikan akan dibongkar pada hari Rabu (3/12) lusa,” kata Suhamzah dilokasi Café Adem Ayem, Desa Kemang, kepada PAKAR.

Suhamzah juga menambahkan, pembongkaran THM nanti bisa berjalan lancar mengingat hal ini sudah disepakati bersama, antara pemilik café dan Pol PP sebagai penegak perda di Bumi Tegar Beriman ini.

Baca juga  Kapolsek Rumpin: Jangan Ada yang Timbun Beras

Menurut Suhamzah, ada 27 THM yang menjadi sasaran pembongkaran yang semuanya sudah ditempeli segel bongkar. “Sebanyak 90 persen sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sisanya akan dibongkar sesuai jadwal. Bangunan permanen akan dibongkar dengan alat berat, yang semi permanen cukup menggunakan alat manual,” ungkapnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top