BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta untuk wilayah Kota Jakarta Timur periode 14 Agustus s/d 10 September 2020 telah terjaring 12.904 pelanggar yang tak memakai masker. Dari catatan sampai 9 September 2020 terdapat 12.487 pelanggar dengan rincian 12.045 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 442 orang lainnya didenda dengan jumlah dendanya mencapai Rp84.180.000,-atau Rp84 juta lebih.
Terlihat data penertiban PSBB Transisi tersebut pada Rabu (9/9/2020) terdapat 485 pelanggar tak memakai masker. Dari jumlah itu ada 170 orang tak memiliki KTP, 117 orang warga Luar DKI, di antaranya belasan orang warga Bekasi, 7 orang dari daerah Bogor antara lain Ciomas, Tapos, Parung dan Gunung Putri, serta puluhan orang lainnya dari Sukabumi, Subang, Jateng dan Lampung.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengungkapkan hal itu Jumat (11/9/2020).
Untuk perbandingan dipaparkan data Kamis (10/9/2020) yang menunjukkan 417 orang pelanggar PSBB Transisi.
Dari jumlah itu sebanyak 139 orang tidak ber-KTP, 100 orang dari luar DKI di antaranya 21 orang dari Bekasi, 6 orang dari Bogor dan puluhan lainnya dari berbagai daerah lainnya.
“Para pelanggar itu dicatat nomor KTP nya. Jadi apabila pada kolom nomor KTP nya kosong berarti pelanggar tersebut tak membawa KTP,” tambah Budi.
Di sini dapat diketahui bahwa mereka yang tidak mengenakan masker bepergian keluar rumah itu memang abai banyak hal.
Menurut Budhy Novian pada periode sebelumnya yaitu 17 Juli s/d 13 Agustus 2020 terjaring 15.700 orang pelanggar dengan jumlah denda Rp157.550.000,-
Berarti jumlah pelanggar 27 hari terakhir ini turun sekitar 20,5 % dan jumlah dendanya juga menyusut sekitar 46,5 % dibanding periode yang sama sebulan yang lalu.
Dari data 27 hari terakhir ini ternyata Kecamatan Ciracas menduduki peringkat tertinggi jumlah pelanggarnya mencapai 1.995 orang dengan denda terbanyak mencapai Rp 17.950.000,-
Peringkat kedua Kecamatan Kramat Jati dengan 1.446 orang pelanggar dan denda Rp 16.350.000,-
Sementara paling sedikit pelanggarnya Kecamatan Jatinegara dengan 730 orang pelanggar dan denda Rp 5.200.000- disusul Kecamatan Pulogadung dengan 987 orang pelanggar dan denda Rp 4.000.000,-
Menurut Camat Pulogadung Bambang Pangestu periode 5 Juni -16 Juli jumlah pelanggarnya 1.137 orang dengan denda Rp 4.600.000.-
Periode berikutnya jumlah pelanggarnya meningkat menjadi 1.457 orang dengan jumlah denda melonjak menjadi Rp 12.350.000,-
Dijelaskannya, giat penertiban PSBB tersebut didahului sosialisasi kepada masyarakat luas berdasarkan Pergub DKI nomor 79 tahun 2020 yang dilakukan masing masing kelompok di 10 kecamatan se Jakarta Timur ditambah satu kelompok di tingkat Walikota Jakarta Timur.
Kenyataanya yang terjaring banyak juga warga dari luar DKI Jakarta. [] Hardjo