Pegawai Masih Kurang, Kecamatan Megamendung Tidak Berlakukan WFH
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Kantor Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor tidak akan memberlakukan work from home atau WFH.
“Secara jumlah, pegawai di sini masih kurang. Kalau harus dibagi WFH 75 persen dan dan WFO 25 persen, nanti banyak kerjaan yang keteter,” kata Camat Megamendung Eris Rismawan kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Kebijakan WFH terkait dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 atau PPKM yang dikeluarkan 6 Januari 2021.
Ada sejumlah aturan yang dituangkan dalam diktum kedua, salah satunya terkait WFH dan WFO yang menggariskan WFH sebesar 75 persen, dan hanya 25 persen yang diizinkan melakukan work form office atau WFO, mulai 11 Januari 2021.
Camat Megamendung mengatakan, pegawai yang dipekerjakan tetap sesuai jumlah yang ada. “Tidak ada yang dikurangi, semua pegawai kerja di kantor,” ujar Eris.
Saat disebutkan bahwa Instruksi Mendagri itu berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021, Eris menjawab, “Iya itu mulai tanggal 11 tetap tidak akan dikurangi.”
Hanya saja, katanya, jam kerja saja dikurangi menjadi 7 jam kerja, mulai kerja jam 08.00 WIB, pulang jam 15.00 WIB.
Sekain itu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat bekerja. “Kalau di sini satu kepala seksi hanya satu staf, jadi (ruangannya tidak terlalu padat,” tandasnya. [] Danu