Kota Bogor

Pedagang di TU Kemang Diduga Jadi Korban Penggelapan Karyawan BPR, Kerugian Hingga Puluhan Juta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pedagang sayur di Pasar Teknik Umum (TU) Kemang, Kota Bogor, diduga menjadi korban penggelapan dana tabungan oleh salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bogor.

Pedagang bawang merah, Edi Fajar (33) mengaku alami kerugian lantaran saldo tabungan miliknya tidak sesuai dengan jumlah yang selama ini ia setorkan ke BPR NBP 14 Dramaga.

Ia mengaku rugi sekitar Rp60 jutaan karena jumlah tabungan yang ia setorkan dan tertulis dalam catatan, justru tidak sama dengan saldo yang ada di buku tabungan.

“Sejak awal menabung, memang saya tidak setor ke bank, tapi petugas bank yang datang ke pasar dan menarik setoran tabungan. Saat akhir 2022 lalu, saya berniat mengambil uang karena ada keperluan, tapi jumlah yang ada di catatan saya berbeda dengan saldo yang ada di buku tabungan di bank,” ucap Edi kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Ia mengungkapkan, selama menabung dan ditarik oleh karyawan BPR NBP 14 dengan sistem ‘jemput bola’ ke Pasar TU, ada catatan dalam bentuk buku kuning sebagai bukti penyetoran uang tabungan.

Baca juga  IPB Gelar Festival Bunga dan Buah Nusantara 2022 di Alun-alun Kota Bogor

Sehingga ia pun merasa aneh ketika jumlah dalam catatan buku penyetoran berbeda dengan saldo tertera dalam buku tabungan.

Apesnya, petugas bank yang selama ini mengambil setoran ‘jemput bola’ ke pasar, sudah tidak bekerja di BPR NBP 14 tersebut.

“Di buku penyetoran itu saldonya Rp245 juta, tapi ketika saya hendak ambil uang ke bank, saya lihat saldo di buku tabungan kok jumlanya Rp185 juta, ada selisih Rp60 juta. Saya sempat tanya ke pihak bank, mereka bilang ada kesalahan dalam penulisan saat penyetoran. Ya saya tidak terima, kemana uang Rp60 juta saya itu,” ungkapnya.

Setelah setengah tahun tidak ada kejelasan, ia sempat mendatangi kantor BPR NBP 14 untuk menanyakan selisih uang tabungan miliknya. Saat itu, kata Edi, pihak bank setuju untuk membayar. Namun tidak seluruhnya dan hanya sekitar 50 persen dari total selisih.

Baca juga  Bima: Persiapan Pengoperasian Angkot Modern Sudah Matang

“Katanya mau dibayar, tapi cuma Rp35 juta, saya tidak terima, tentu jumlahnya harus sama dong dengan jumlah yang selama ini saya tabung,” katanya.

Selain dirinya, sambung Edi rupanya ada beberapa sudara dan pedagang yang bernasib serupa.

“Adik saya juga begitu, saldo di buku kuning berapa, di saldo sistem malah kurang. Juga paman saya. Bank sudah janji mau ganti selisih itu, tapi tidak sama,” terangnya.

Ia berharap kasus ini bisa tuntas dan BPR NBP 14 bisa membayar selisih sesuai jumlah tabungan yang disetorkan selama menabung. Hal yang sama juga diharapkan oleh korban yang lain.

“Kita minta diganti sesuai jumlah saja. Kan itu hasil jerih payah kami berdagang di Pasar TU. Jumlahnya juga tidak sedikit buat pedagang mah,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ali Luthfi SH mengaku pihaknya masih menunggu itikad baik dari BPR NBP 14 untuk mengganti kerugian yang dialami kliennya.

Baca juga  Kembali Dinilai, Wali Kota Sebut Tiga Kelebihan Katulampa

Apalagi, korban tidak cuma satu orang. Ia menduga ada penggelapan uang yang dilakukan oknum karyawan yang selama ini bertugas ‘jemput bola’ menarik setoran tabungan para pedagang.

Jika tidak ada itikad baik dari BPR NBP 14 untuk mengganti uang kerugian, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil jalur hukum.

“Buktinya jelas, angka di catatan setoran berbeda dengan saldo di sistem bank, ini tentu ada yang salah. Ada dugaan penggelapan uang,” kata Luthfi.

Menurutnya, tindakan karyawan BPR bisa dibawa ke pidana dengan pasal 372 tentang pasal penggelapan dan juga KUH perdata pasal 1367 dan pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.

“Akan kita upaya kesana jika tidak ada itikad baik mengganti sesuai dengan hak nasabah atau klien kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR NBP 14 belum menanggapi persoalan dugaan penggelaan uang nasabah tersebut. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top