PBB Kota Bogor Naik 0,25 Persen
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak telah melalui kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Bogor. Besaran kenaikan ditetapkan sebesar 0,25 persen, lebih rendah dari batas maksimal 0,5 persen yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat.
“Memang ada aturan terbaru yang memperbolehkan kenaikan hingga 0,5 persen. Namun kami bersepakat hanya 0,25 persen. Jadi insyaallah tidak ada kenaikan signifikan terkait tarif pajak NJOP,” kata Endah, Jumat (22/8/2025).
Endah menambahkan, kebijakan ini tak lepas dari kondisi fiskal Kota Bogor yang terdampak penurunan bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pendapatan daerah bisa optimal.
“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh, sehingga bisa membantu mengurangi beban fiskal yang hari ini cukup berat karena adanya pengurangan subsidi dari pusat,” jelasnya.
Selain penyesuaian tarif pajak, perubahan Perda juga mengatur kembali kategori layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan. Layanan tersebut kini masuk dalam pelayanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan demikian, Pemkot tidak diperbolehkan menaikkan tarif karena dianggap sebagai bagian dari pelayanan dasar kesehatan.
Lebih lanjut, Endah menyoroti wacana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Ia menegaskan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor perlu melakukan kajian komprehensif agar kebijakan tersebut tidak memicu gejolak di masyarakat.
“Ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Sementara kajian Dispora belum cukup mendalam. Karena itu kami minta kajian dilakukan dulu, baru kemudian ada penyesuaian tarif,” katanya.
Dengan ditetapkannya perubahan Perda PDRD ini, DPRD berharap Pemkot Bogor dapat lebih maksimal dalam menggali potensi pendapatan daerah melalui sistem digital yang terintegrasi.
“Ke depan, wajib pajak akan terkoneksi langsung secara elektronik sehingga data pendapatan bisa terpantau setiap hari. Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya. [] Ricky