Pasca Bom Astana Anyar, Kapolsek Rumpin Wajibkan Pendatang Lapor 1 X 24 Jam
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo SH. MH. berharap agar masyarakat bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran serta dari warga dalam menjaga suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar kondusif.
Ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing – masing termasuk terhadap orang yang baru dikenal, namun tetap dengan cara yang humanis dan memberlakukan wajib lapor 1×24 jam jika ada warga luar yang datang berkunjung ke warga sekitar.
“Bagi pemilik kontrakan agar secara selektif menerima pengontrak dan harus meminta salinan foto copy KTP. Jika menemukan adanya warga baru yang tidak wajib lapor dan mencurigakan agar memberitahu ke pihak RT setempat dan diteruskan ke petugas Polsek,” imbau Kompol Sumijo, Rabu (7/12/2022).
Mantan Kapolsek Cijeruk Polres Bogor ini juga menjelaskan, pasca kejadian aksi terorisme di Polsek Astana Anyar Bandung, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan pemberlakukan satu pintu akses ke Mapolsek Rumpin.
“Petugas juga memeriksa setiap warga yang akan masuk ke Mapolsek Rumpin termasuk memeriksa barang – barang yang dibawanya. Selain itu kami juga telah mempertebal personel polisi yang berada di pelayanan,” tukasnya. [] Fahry