Regional

Pansus II Konsultasikan Penggunaan Teknologi TPPAS Regional Legok Nangka Ke Dirjen EBTKE KESDM RI

BOGOR-KITA.com, DKI JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat temui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI, dalam rangka berkonsultasi mengenai penggunaan teknologi pengolahan sampah pada TPPAS Regional Legok Nangka.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin Kotsara mengatakan, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dirjen EBTKE didapatkan bahwa dalam pemrosesan dan pengelolaan sampah di TPPAS Regional Legok Nangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity. Penggunaan teknologi pun, sesuai dengan yang tertera pada dokumen Final Business Case (FBC) Proyek TPPAS Legok Nangka.

“Pengolahan dan pemrosesan sampah di TPPAS Legok Nangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity sesuai dengan dokumen FBC,” ucap Asep, Selasa (31/8/2021).

Baca juga  DPRD Jabar Dorong Potensi PAD Dari Sektor Di Luar Pajak Terus Digali

Selain itu Asep menambahkan, dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018, bahwa PLN akan membeli produksi listrik dari TPPAS yang salah satunya yaitu Legok Nangka dengan 1 Kwh-nya adalah 13,35 cent dolar.

“Sesuai dengan aturan Perpres nomor 35 tahun 2018, PLN akan membeli produksi listrik dengan 1 Kwhnya 13,35 cent dolar, walaupun PLN telah menyampaikan bahwa dengan produksi listrik solar shell itu sekitar 5,8 cent dolar per Kwh,”ujar Asep.

Asep menyatakan, meskipun penggunaan teknologi Waste To Electricity membutuhkan biaya besar dan selisih angka produksi yang jauh hal tersebut tidak akan mempengaruhi berkurangnya keuntungan pihak PLN.

“Walaupun dengan teknologi Waste To Electricity yang mahal dan juga selisih angka produksi yang jauh, pemerintah memberikan solusi bahwa PLN tidak akan rugi karena selisih tersebut akan dibebankan ke APBN Negara,”kata Asep.

Baca juga  Kunjungi Pembangunan Masjid Agung, Haru Suandharu Minta PKS Kawal Sampai Tuntas

Sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi  Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, TPPAS Regional Legok Nangka merupakan satu dari 12 lokasi  dimana akan dilakukan percepatan pembangunan instalasi PLTSa. [] Hari/Humas DPRD Jabar

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top