Kota Bogor

Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda Pencegahan Kekerasan di Sekolah

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Ketua Tim Pansus, Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan bahwa seluruh isi dan pasal dalam Raperda telah dibahas tuntas. Selanjutnya, draf Raperda tersebut akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi dari gubernur.

“Alhamdulillah kami telah selesai membahas Raperda PPKLP dan tinggal menunggu evaluasi gubernur serta siap untuk diparipurnakan,” ujar Nasya, Senin (5/5/2025).

Nasya menjelaskan, penyusunan Raperda telah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mencakup pencegahan kekerasan fisik, verbal, non-verbal, hingga kekerasan yang terjadi secara daring.

Baca juga  Tim KTR Kota Bogor Sidak Perokok di DPRD dan Balaikota

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi masa depan, mendapatkan perlindungan maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Dalam hasil akhir pembahasan, Raperda PPKLP terdiri dari 71 pasal yang mengatur berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Anggota Tim Pansus, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa urgensi pembentukan Raperda ini didasari oleh masih maraknya kasus kekerasan di sekolah. Ia mencatat setidaknya terjadi 11 kasus sepanjang tahun 2023.

“Sehingga kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” ujar Endah.

Baca juga  Kebijakan Bima dan SKPD tak Nyambung

Endah juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Bogor untuk implementasi Raperda ini, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan menjadi ujung tombak dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan di sekolah.

“Jadi setiap aturan yang dibuat harus didukung melalui anggaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top