Pansus DPRD Kota Bogor Finalisasi Raperda Pelindungan Guru
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelindungan Guru akhirnya menuntaskan pembahasan pasal demi pasal dan memfinalisasi draft raperda.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Pansus, Juhana, usai rapat kerja finalisasi bersama Pemerintah Kota Bogor pada Rabu (1/10/2025).
“Alhamdulillah raperda pelindungan guru sudah selesai dibahas. Sekarang kami akan menyampaikan draft ini agar bisa dievaluasi gubernur,” ujar Juhana.
Menurutnya, penyusunan raperda ini didasari oleh kondisi guru yang selama ini belum mendapatkan perlindungan maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu, regulasi diperlukan agar peran dan fungsi guru lebih terjamin.
“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam sistem pendidikan nasional, guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Raperda Pelindungan Guru ini terdiri atas 16 bab dengan 29 pasal. Isinya mengatur mulai dari kedudukan guru, hingga pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. [] Ricky