OPINI: Menanti Pembelaan Ade Yasin sebelum Vonis
Oleh: Hari Pebriantok
(Redaktur Pelaksana Bogor Kita)
BOGOR–KITA.com, BOGOR – Sidang dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang juga menyeret nama Bupati non aktif Bogor Ade Yasin hampir sampai pada babak akhir.
Sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu 13 Juli 2022.
Kemudian, pada persidangan terakhir yakni Senin 12 September 2022 yang beragendakan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rony Yusuf menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU KPK Rony Yusuf menuntut hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001,
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”;
Mengapa jaksa KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) sementara dia menuntut Ade Yasin dipenjara ‘hanya’ tiga tahun?
Mengapa Jaksa KPK tidak menggunakan pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jika mau menuntut 3 tahun penjara?
Bunyi pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sebenarnya jaksa KPK bisa saja memakai pasal 13 kalau mau menuntut Ade Yasin dipenjara 3 tahun. Tapi jaksa KPK memilih memakai pasal 5 ayat 1 huruf a.
Apakah ini menandakan JPU KPK ragu-ragu dalam menulis surat tuntutan untuk terdakwa Ade Yasin?
Dalam wawancara cegat, jaksa KPK Rony Yusuf mengatakan yang memberatkan tuntutan Ade Yasin yakni tak pernah mengakui perbuatannya. Jika ada yang memberatkan mengapa jaksa tidak menuntut Ade Yasin pidana penjara 5 tahun sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf aUndang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001?
Dalam surat tuntutannya Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mengabaikan keterangan saksi persidangan dan tetap mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah tuntutan, apakah persidangan sudah selesai?
Tidak. Masih ada hak terdakwa yaitu pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Saat ini Ade Yasin sudah dituntut oleh JPU KPK.
Apa itu tuntutan (requisitoir) dan apa bedanya dengan vonis ?
Tuntutan merupakan wewenang jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan pidana dituangkan dalam surat tuntutan dibacakan oleh JPU di persidangan setelah sidang pemeriksaan saksi, baik saksi JPU maupun saksi terdakwa selesai. Setelah dibacakan di persidangan oleh JPU, surat tuntutan diberikan kepada hakim dan terdakwa atau kuasa hukumnya.
Apa itu vonis?
Vonis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana).
Perbedaan tuntutan dan vonis (putusan) yang paling utama yakni tuntutan merupakan wewenang jaksa sementara vonis merupakan wewenang hakim.
Tuntutan dibacakan sebelum vonis dijatuhkan.
Dalam kasus Ade Yasin, kapan vonis akan dijatuhkan?
Dalam kasus ini, vonis bakal dijatuhkan setelah adanya nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan penasihat hukum Ade Yasin.
Setelah itu akan dilihat apakah akan ada tanggapan – tanggapan (Replik – Duplik). Apabila ada, maka vonis akan menunggu Replik- Duplik, jika tidak ada, vonis bakal dijatuhkan setelah pembacaan pleidoi (mungkin seminggu setelah pleidoi).
Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara D. Butar Butar dkk, bakal membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang akan digelar Senin 19 September 2022.
Jika tidak ada Replik-Duplik, majelis hakim kemungkinan akan menjatuhkan vonis atau putusan kasus Ade Yasin pada Senin 26 September 2022.
Apa saja jenis vonis atau putusan?
Mengutip artikel di Kompas.com yang mengacu KUHAP, ada tiga jenis putusan,
yakni: Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (Pasal 193 Ayat 1).
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Pasal 191 Ayat 1).
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 Ayat 2).
Menarik untuk menanti strategi tim Kuasa Hukum Ade Yasin dalam menyusun surat pembelaan (pleidoi) dan meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
Tugas kuasa hukum yaitu mematahkan seluruh tuntutan Jaksa KPK.
Mari kita tunggu sama-sama. []