Kota Bogor

Nekat Buka Saat Ramadan, Satpol PP Segel Kaboeka Karaoke di Jalan Pajajaran

Satpol PP Kota Bogor segel THM yang nekat buka di bulan ramadan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri Kota Bogor menutup Kaboeka Karaoke di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Kamis (22/4/2021) malam.

Tempat hiburan malam (THM) tersebut ditutup karena nekat beroperasi di tengah bulan ramadan.

Padahal, sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadan dan idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang THM untuk beroperasi selama ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap THM Kaboeka Karaoke yang membandel buka di bulan Ramadan. Pihaknya sudah memantau THM dan memang ada informasi beberapa yang nekat buka di bulan ramadan.

Baca juga  19.904 KK Penuhi Syarat BLT Rp 500 Ribu, Mulai Didistrisibusikan Hari Ini

“Maka dari itu. Kami lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara. Sesuai surat edaran Wali Kota, seluruh THM di Kota Bogor ditutupnya hingga H+7 Idul Fitri. Karena dalam surat Jelas karaoke tidak boleh buka selama Ramadan,” ucap Agus, Jum’at (23/4/2021).

Sementara itu, Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menuturkan, penutupan Kaboeka Karaoke ini yang jelas terkait surat edaran Wali Kota Bogor walaupun tidak tersurat jelas, namun hal itu jelas perintah Wali Kota Bogor kepada masyarakat.

“Karaoke itu ditutup sampai selesai berlakunya surat edaran wali kota. Saat digeruduk, di dalam Kaboeka Karaoke ada sekitar 15 orang, ada wanita yang tengah duduk-duduk di lobby karaoke dengan indikasi mereka pemandu lagu. Tetapi kami masukan mereka itu pengunjung juga,” paparnya.

Baca juga  Reses di Pamoyanan, Warga Keluhkan Belum Ada Realisasi Perbaikan Jalan Kepada Mardiyanto

Penutupan THM ini, lanjut Asep hasil pemantauan Satpol PP Kota Bogor dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain itu, di THM tersebut juga didapati beberapa minuman keras (miras) di dalam room karaoke dan areal lobi.

“Jadi mereka berjualan miras juga. Saat kami ke tempat karaoke itu, karaoke tersebut tutup dan lampunya mati, padahal pas pemantauan beberapa menit sebelumnya masih buka dengan lampu menyala. Kemudian saya matikan aliran listriknya, sekitar 10 menit kemudian pengunjung keluar dan kami segel tempat karaoke itu,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top