Kota Bogor

Musisi Jalanan Bogor Tolak RUU Permusikan

BOGOR-KITA.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan masuk menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2019. Banyak musisi menganggap RUU tersebut membatasi kreativitas dalam bermusik.

Puluhan seniman musik yang tergabung dalam Koalisi Suara Jalanan Bogor menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang tersebut di Lawang Salapan Tugu Kujang, Bogor, Minggu, (10/2/2019).

“Kami melihat ini sangat merugikan khususnya pengkaryaan seni musik, karya seni itu kemerdekaan hati,” kata Heri, salah satu peserta aksi.

Lebih lanjut, menurutnya, adanya RUU Permusikan tersebut berpotensi mengganggu kreativitas. Terutama untuk seniman jalanan.

Sependapat dengan Heri, peserta aksi yang lain, Bonet berharap RUU Permusikan tersebut ditolak karena membatasi kreativitas.

Baca juga  BNPB Beri Bantuan 20 Unit Oxygen Concentrator untuk Kota Bogor

Terkait dengan potensi adanya pasal karet di RUU Permusikan, salah satu peserta aksi, Boy menyoroti pasal 5 dan pasal 50. Menurutnya pasal tersebut membatasi suara – suara kritis.

Pasal 5 berbunyi, “Musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia”.

“Adanya pasal itu membatasi kita untuk menyuarakan tentang kemanusiaan,” terang Boy.

Para peserta aksi juga mengundang para seniman untuk bersama menolak RUU tersebut. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top