Kota Bogor

Minimarket Lawson di Kota Bogor Belum Miliki Sertifikat Laik Hygiene dari Dinkes  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Minimarket Lawson yang berada di wilayah Kota Bogor diduga belum mengantongi sertifikat laik hygiene (higienis) dalam menjalankan operasionalnya menjual makanan.

Hal itu diungkapkan Penata Perizinan Madya pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, R. Beni Iskandar.

Kedua minimarket Lawson di Kota Bogor berlokasi di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah dan Lawson Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal

Beni mengatakan, meski sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) seharusnya Lawson belum bisa beroperasi lantaran belum mengantongi sertifikat laik hygiene.

“IMB dan NIB-nya sudah ada, namun terkait itu mereka produknya makanan sehingga harus ada sertifikat laik hygiene, dan mereka seakan-akan dengan adanya IMB maupun NIB sudah bisa berusaha, padahal ada persyaratan yang belum terpenuhi yakni sertifikat laik hygiene, kemudian dari lingkungan hidupnya juga,” jelas Beni Senin (13/3/2023).

Baca juga  Kelurahan Empang Siapkan Wifi Gratis Buat Belajar Daring

Standar pelayanan setelah NIB terbit, kata Beni mereka (Lawson) itu menjual makanan sehingga harus ada sertifikat laik hygiene rekomendasi dari dinas kesehatan.

“Mereka belum memproses itu, dan seharusnya jangan beroperasi sebelum mengantongi sertifikat laik hygiene dari dinkes, ditambah harus uji lab juga makanannya. Prosesnya kan ada rekomendasi dari dinkes, kemudian didaftarkan lewat aplikasi OSS, baru diterbitkan oleh kita sertifikatnya,” terangya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola minimarket Lawson Jalan Raya Lodaya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, maupun Lawson Cimanggu.

Pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan bahwa minimarket Lawson belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 4 Januari 2025

“Saya akan menugaskan anggota untuk cek kesana, kita lakukan pengecekan ke lokasi kalau dia tidak bisa memperlihatkan perizinannya, kita akan panggil ke kantor untuk memperlihatkan bukti perizinannya,” ucap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

Jika terbukti belum mengantongi izin, sambungnya, pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dia tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan, kita akan beri surat peringatan 1, peringatan 2 dan 3, lalu kita akan lakukan penyegelan,” pungkasnya.

Terkait berita ini Lawson belum memberikan keterangannya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top