Miliki Senpi Tanpa Izin, Pria di Bogor Berurusan Dengan Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pria berinisial MJ (40) harus berurusan dengan polisi. Dirinya diamankan polisi atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) tidak berizin.
MJ diamankan petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis, (4/5/2023) malam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satnarkoba terhadap MJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Namun pada saat pelaku diamankan di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba jenis apapun. Justru polisi mendapati sepucuk senpi rakitan berikut pelurunya.
“Saat dilakukan penggeledahan tidak ada barang bukti sabu padanya, namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api rakitan beserta dengan 6 butir peluru kaliber 9 millimeter,” terang Kombes Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, (5/5/2023).
Dari keterangan pelaku, lanjut Kombes Bismo, senpi rakitan jenis Baikal Makarov tersebut didapatnya tiga bulan lalu dari marketplace dengan harga Rp6 juta.
“Ini (senpi) dibawa pelaku saat di pasar malam. Pelaku berdagang dan berjaga juga di pasar malam. Motivasinya untuk jaga-jaga,” katanya.
Ia menegaskan pihak kepolisian terus mendalami kasus kepemilikan senpi tersebut termasuk melibatkan patroli cyber.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait perdagangan senjata api ini dan patroli cyber terhadap hal-hal yang ilegal,” tegasnya.
Dari hasil tes urine, tambah Kombes Bismo MJ menunjukkan positif mengkonsumsi Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat yang terkandung dalam sabu.
Terhadap tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. [] Ricky