Menteri LH Cabut Sanksi Administrasi 9 Perusahaan Di Puncak, Ini Respons AMBS
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI akhirnya mencabut plang pengawasan terhadap 9 perusahaan di kawasan Puncak yang sebelumnya disanksi administratif.
Menteri LH, Hanif Faisol menegaskan, sembilan perusahaan yang sebelumnya disanksi administratif dan dipasangi plang pengawas sudah dicabut.
Pencabutan plang tersebut, kata Hanif karena 9 perusahaan tersebut telah memenuhi arahan dari kementrian.
“Iya sudah kita cabut plang di sembilan perusahaan tersebut, sanksi yang kemarin dijalankan karena itu kewajiban saya sebagai menteri, siapa lagi kalau tidak Menteri tidak ada lagi yang kemudian berwenang untuk menertibkan kondisi Ciliwung ini kecuali Menteri,” kata Hanif Faisol saat mengikuti gerakan bersih sungai di kali Cisarua, Jumat (3/10/2025).
Setelah dicabutnya sanksi berikut plang pengawas, Hanif Faisol meminta para perusahaan di kawasan Puncak untuk melakukan perbaikan lingkungan dengan memperbanyak menanam dan mengurangi sampah.
“Jadi kepada mereka sekarang saatnya melakukan perbaikan lingkungan perbanyak menanam, kurangi sampah, pungkasnya.
Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) Muhsin meminta tidak hanya sembilan perusahaan yang di cabut sanksinya, tapi semua yang sudah di sanksi dan dipasangi plang agar dilakukan hak serupa.
“Ini harus adil, karena perusahaan yang lainnya pun memiliki karyawan yang saat ini dirumahkan akibat sanksi KLH,” tegas Muhsin di lokasi yang sama.
Ia juga mengaku, akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait gelombang PHK yang terjadi pada perusahaan yang di sanksi KLH.
“Kami insyaallah setelah melakukan dialog ini dengan pa menteri akan mengirimkan surat kepada bapak presiden Prabowo terkait dengan banyaknya karyawan yang terkena PHK akibat KLH,” tandasnya. [] Danu